PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Polisi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan gerebek kontrakan di Gang Durian, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, karena kasus sabu, Minggu (11/08/2024) malam.
Polisi, yang gerebek kontrakan ini, berhasil mengangkut sepasang muda-mudi karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Awalnya, saat menggerebek, seorang perempuan berinisial, NAP (25), yang membukakan pintu.
“Saat kami dan Kepala Lingkungan setempat mengetuk pintu, seorang perempuan berinisial, NAP, membuka pintu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Senin (12/08/2024) pagi.
Kemudian, lanjut Kasat, saat lakukan pemeriksaan ke Rumah kontrakan, Polisi menemukan seorang pria inisial, SPH (35) di dalam Kamar. Ternyata, dari saku celana sebelah kiri milik SPH, Polisi menemukan sebungkus kotak rokok.
“Di dalam kotak rokok itu, terdapat 11 paket sabu seberat 1,15 Gram. Lalu, ada juga beberapa plastik klip kosong di dalam bungkus rokok tersebut,” imbuh Kasat.
Kepada Polisi, SPH mengaku bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari orang yang tak ia kenal di Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat ini, Polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna proses pengembangan, terkait kasus ini. Guna pemeriksaan lebih lanjut, kini keduanya (NAP dan SPH-red) berikut barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tukas Kasat menutup.