x

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Pengiriman 10 Kg Ganja ke Bekasi

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Agu 2024 11:49 0 74 Reza FH

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali suksek gagalkan pengiriman paket 10.000 Gram atau 10 Kg ganja tujuan ke Kota Bekasi melalui jasa ekspedisi.

Terungkapnya pengiriman paket 10 Kg ganja ke Kota Bekasi oleh Polres Padangsidimpuan, bermula dari adanya paket yang dihantar ke petugas Kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara di Jalan Tengku Rizal Nurdin, HS.

Di mana, pada Kamis (01/08/2024) siang, ada dua orang pria yang datang ke Kantor Cabang J&T tersebut, membawa dua buah kardus. Awalnya, HS tak merasa curiga, dan menerima paket tersebut dengan tujuan Kota Bekasi.

“Siangnya, petugas Kantor Cabang J&T lainnya, MH, memeriksa paket tersebut sebelum proses pengiriman,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Jumat (02/08/2024) pagi.

Saat membuka sebahagian paketnya, lanjut Kasat, MH terkejut, karena di dalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian, Marahimpun menghubungi Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan.

“Setiba di lokasi, kami segera lakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan membuka rekaman CCTV,” imbuhnya.

Usai memeriksa rekaman CCTV, kata Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti 10 Kg ganja yang terbalut 10 ball dan tersimpan di dalam dua kardus. Malamnya, Tim Opsnal menemui pria berinisial, AAN (31).

Kuat dugaan, warga Desa Ujung Gurap, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan ini merupakan pengirim paket tersebut. Tim Opsnal membekuk AAN di depan Hotel Natama, Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan.

Kepada Tim Opsnal, AAN mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku, dua orang pria yakni, HS (32) dan IH (31) yang menyuruhnya mengirim paket tersebut.

Ongkos Kirim Rp350 Ribu

HS merupakan residivis warga Desa Siamporik Dolok, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan IH, merupakan warga Desa Ujung Gurap.

“Keduanya (HS dan IH) memberikan ongkos kirim ke AAN sebesar Rp350 ribu untuk mengirimkan paket,” jelas Kasat.

Dari sana, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap HS dan IH di Terminal Batunadua, Kota Padangsidimpuan. Keduanya mengaku mendapat barang haram itu dari orang tak dikenal di Kabupaten Mandailing Natal.

“Selain mengamankan barang bukti 10 Kg ganja, kami juga menyita 3 unit Handphone, uang tunai Rp20 ribu, dan becak bemotor tanpa TNKB. Guna pemeriksaan lebih lnjut, ketiganya dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Padangsidimpuan,” tukas Kasat.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x