Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Saksi Beberkan Peran Terdakwa Kasus Pengeroyokan Karyawan PT SAE

109
×

Saksi Beberkan Peran Terdakwa Kasus Pengeroyokan Karyawan PT SAE

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang perdana kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, yang berlangsung di PN Kota Padangsidimpuan
Sidang Pengeroyokan: Suasana sidang perdana kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel, yang berlangsung di PN Kota Padangsidimpuan. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dua orang saksi beberkan peran para terdakwa dalam kasus pengeroyokan Karyawan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Rabu (21/08/2024).

Dua orang saksi beberkan peran para terdakwa dalam kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group itu antara lain, Al Anshari dan Hamdani Rambe. Selain itu, hadir juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tapsel dalam sidang kasus pengeroyokan Karyawan PT SAE Group tersebut.

Adapun yang menjadi korban dalam kasus pengeroyokan tersebut, antara lain Parlindungan alias Unyil, Ngolu, Zainal Aripin Lubis, Nurman Akhmad, Muhammad Ali Rido Harahap.

Sementara dalam sidang virtual Jaksa menghadirkan terdakwa atas nama, Irwan Julianto Siregar, Ternama Siregar, Parlagutan Siregar, Rudianto Harahap, Dediman Waruhu, dan Budiansyah.

Majelis Hakim yang diketuai, Prihatin Sitio Raharjo, SH, MH, dengan anggota I Feryandi, S.H, M.H. dan Rudi Rambe S.H, meminta keterangan saksi korban dan sanggahan terdakwa.

Saksi Benarkan Pengeroyokan

Al Anshari sebagai saksi dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim membenarkan bahwa para terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Bahkan, dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa para terdakwa juga melakukan pengerusakan terhadap mobil milik perusahaan PT SAE Group di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapsel.

Pengeroyokan Terjadi di Dua Lokasi

Sementara, Hamdan Rambe sebagai saksi dalam keterangannya mengungkapkan pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi, atas dan bawah di lingkaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Marancar.

Ia mengungkapkan, dirinya saat itu di lokasi bawah menyaksikan peran terdakwa Budiansyah, yang berperan sebagai pelemparan ke bodi mobil. Sedangkan terdakwa Ternama, menurut Hamdan, berperan sebagai pengerusakan dan pemukulan.

Setelah itu, kata Hamdan, terdakwa Dediman alias Waruhu berperan sebagai pelemparan dan pemukulan. Dan, Terdakwa Julianto, sambung Hamdan, berperan memukul korban Nurman Akhmad.

Kemudian, kata Hamdan, terdakwa Ridianto, berperan sebagai pelaku pelemparan dan memukul korban Zainal Aripin Lubis. Dalam sidang itu, para terdakwa memberi sanggahan dan pengakuan pemukulan terhadap korban pengeroyokan karyawan PT SAE Group tersebut.

Sanggahan Terdakwa

Adapun terdakwa yang menyanggah keterangan saksi yakni, Ternama. Ternama membantah bahwa, ia tidak merasa melakukan pengerusakan mobil perusahaan. Namun, ia mengaku memang melakukan pemukulan terhadap korban pengeroyokan.

Dan terdakwa Dediman Waruhu, juga membantah tidak melakukan penombakkan ke mobil perusahaan menggunakan alat besi. Namun, ia mengakui melakukan pelemparan dan pemukulan terhadap korban, Zainal Lubis.

Kemudian terdakwa, Rudianto Harahap, membantah tidak melakukan pelemparan dan pemukulan. Namun, saksi korban menegaskan terdakwa, Rudianto Harahap, melakukan pemukulan terhadap korban, Zainal Lubis.

Selanjutnya terdakwa, Budiansyah menyanggah tidak melakukan pengerusakan mobil perusahaan. Namun, ia mengakui ikut serta melakukan pemukulan terhadap korban.

Terakhir, terdakwa Irwan Zulianto, mengakui pemukulan ke badan Nurman Ahmad. Namun ia membantah bahwa tidak menggunakan kayu saat memukul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *