PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kuat dugaan telah bongkar Tower Telkomsel PSP564, dua orang pria inisial, RR (32) dan AG (26), keduanya warga Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, akhirnya ditangkap.
Dua pria yang kuat dugaan telah bongkar Tower Telkomsel hingga mengakibatkan kawat dan jaring besi pelindungnya rusak itu ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, pada Selasa (27/08/2024) siang lalu.
“Keduanya kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, Rabu (04/09/2024) siang.
Kasat memaparkan, sebelumnya, pada Kamis (02/05/2024) dini hari lalu, sejumlah petugas Telkomsel terkejut karena menyaksikan kawat dan jaring besi pelindung Tower di Jalan Mustafa Harahap, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sudah rusak.
“Tak hanya itu, petugas Telkomsel juga mendapati beberapa perangkat Tower seperti, 2 unit Baseband 6630 telah raib,” imbuh Kasat.
Akibat kejadian itu, kata Kasat, pihak Telkomsel mengaku mengalami kerugian materil lebih kurang Rp30 juta. Sehingga, pihak Telkomsel membuat laporan polisi ke Mako Polres Padangsidimpuan.
Kemudian, lanjut Kasat, Tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan mengantongi identitas para pelaku. Selang beberapa bulan kemudian, Tim Opsnal mendapati informasi jika dua orang pria yang kuat dugaan pelaku pembongkaran sedang berada di Jalan Jenderal Sudirman.
“Dan, kami berhasil meringkus kedua pelaku yang mengaku berinisial, RR dan AG,” ucap Kasat.
Kronologis Pembongkaran Tower
Kasat melanjut, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pembongkaran Tower Telkomsel dengan membawa satu unit minibus warna hitam beberapa bulan silam. Setiba di lokasi, keduanya memarkirkan minibus mereka dan masuk melalui jaring pagar Tower.
“Kemudian, pelaku RR mengaku mencongkel lemari kotak tempat perangkat 2 unit Baseband 6633 menggunakan obeng. Sedangkan pelaku AG mengaku, membantu RR dengan menyenter menggunakan Handphone agar terang,” tutur Kasat.
“Setelah lemari kotak tersebut terbuka, kemudian pelaku RR membuka baut yang mengikat Baseband 6633 dan menggunakan tang untuk memotong kabel yang tersambung ke Baseband 6633 tersebut,” tambahnya.
Setelahnya, sebut Kasat, keduanya memasukkan 2 unit Baseband 6633 tersebut ke dalam minibus yang mereka bawa dan pergi meninggalkan lokasi. Di tengah jalan, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka menyembunyikan 2 unit Baseband 6633 tersebut.
“Persisnya, mereka menyembunyikan di semak-semak pinggir jalan. Lalu, mereka sempat kembali ke TKP awal karena Handphone pelaku AG tertinggal di Tower. Rupanya, Handphobe pelaku AG berada di jok tengah mobil (minibus-red),” urai Kasat.
Saat keduanya hendak kembali mengambil Baseband 6633 di semak-semak, ungkap Kasat, ternyata mereka bertemu petugas Telkomsel. Sehingga, keduanya batal mengambil Baseband 6633 tersebut dan pergi.
“Sore harinya, kedua pelaku melarikan diri ke Kota Sibolga,” imbuh Kasat.
Kasat menjelaskan, selain mengamankan keduanya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti berupa obeng dan tang. Di mana, kuat dugaan obeng dan tang ini merupakan alat kedua pelaku untuk membongkar Tower Telkomsel tersebut.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kasat.