Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Bukannya Mikir Akhirat, Kakek 62 Tahun Malah Kantongi Banyak Ganja

51
×

Bukannya Mikir Akhirat, Kakek 62 Tahun Malah Kantongi Banyak Ganja

Sebarkan artikel ini
Seorang kakek berusia 62 tahun, AHL, menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Diamankan: Seorang kakek berusia 62 tahun, AHL, menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Bukannya mikir bagaimana kehidupan di akhirat nanti, seorang kakek berusia 62 tahun, AHL, malah kedapatan kantongi banyak ganja di celananya.

Akibat ketahuan kantongi banyak paket ganja di celananya, kakek 62 tahun ini digiring Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ke sel tahanan, Rabu (04/09/2024) malam.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Sabtu (07/09/2024) sore, membenarkan penangkapan terhadap kakek 62 tahun itu.

Menurut Kasat, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Di mana, berdasarkan laporan itu, ada seseorang yang memiliki ganja di sekitar Gang Idola, Jalan KS Tubun, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ungkap Kasat.

Setiba di lokasi, lanjut Kasat, Tim Opsnal melihat seorang lelaki tua mencurigakan. Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan lelaki tua yang belakangan mengaku berinisial, AHL tersebut.

“Saat penggeledahan, kami dan dapati sebuah kantong plastik putih yang terselip di dalam celana yang bersangkutan,” urai Kasat.

Ternyata, sebut Kasat, setelah pihaknya memeriksa kantong plastik putih itu isinya 8 paket ganja kering siap pakai. Selain itu, Tim Opsnal juga menemukan sebuah ranting ganja saat menggeledah lantai dua Rumah AHL.

“Sehingga, total kami menyita barang bukti yang kuat dugaan narkotika jenis ganja seberat 52.76 Gram. Tak hanya itu, kami juga menyita sebuah kertas nasi dan satu unit Handphone warna hitam,” rincinya.

Kepada Tim Opsnal, kata Kasat, AHL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tak ia kenal. Yaitu, warga Desa Sitinjak, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

“Kemudian, yang bersangkutan dan barang bukti kami bawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *