PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Dengan upaya pendekatan yang humanis, personel Polres Padangsidimpuan sukses melakukan mediasi pertengkaran antar pasangan suami istri (Pasutri), Selasa (17/09/2024) siang.
Berkat mediasi yang difasilitasi Piket SPKT dan Sat Lantas Polres Padangsidimpuan, Pasutri yang tadinya sempat terlibat pertengkaran, kini sudah sepakat untuk berdamai. Kedua belah pihak, akan kembali rukun dan hidup layaknya suami istri.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, dalam rilis resminya memaparkan, sebelum memediasi pertengkaran ini, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kasus penculikan terhadap seorang anak.
“Awalnya ada laporan ke SPKT Polres Padangsidimpuan terkait tindak pidana penculikan terhadap anak,” ucap Kapolres.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, lanjut Kapolres, orangtua atau ayah kandung dari anak yang kuat dugaan mengalami penculikan ini adalah seorang dokter bernama, Arief A Tarmizi (29)
Kata Kapolres, warga Perkebunan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan ini mengaku, jika ada orang yang membawa buah hatinya. Yaitu, dengan menggunakan roda empat warna Silver dengan nomor plat BG yang berasal dari bengkulu.
Berdasarkan informasi tersebut, Piket SPKT koordinasi dengan Sat Lantas untuk mengamankan kendaraan itu. Di mana, dari keterangan yang ada, mobil itu akan melintas dari Batang Toru menuju Bengkulu sekira pukul 12.00 WIB.
“Ketika kendaraan tersebut melintas, Piket Sat Lantas memberhentikannya. Persisnya di sekitaran Jalan Lintas Batang Toru-Padangsidimpuan atau tepatnya di Kecamatan Hutaimbaru,” terang Kapolres.
Kemudian, personel mengarahkan mobil tersebut ke SPKT Polres Padangsidimpuan. Ternyata, mobil tersebut adalah angkutan Travel asal Bengkulu. Yang mana, penyewa mobil itu adalah, Shinta Regina Dau (29).
Shinta, yang tinggal di Jalan M Nawawi, Kelurahan Bonan Dolok, Kecamatan Padangsidimpuan Utara itu merupakan ibu kandung anak tersebut. Atau, Shinta masih merupakan istri sah dari Arief, ayah kandung dari anak tersebut.
“Jadi, mobil itu berangkat dari Batang Toru dengan Bengkulu,” imbuh Kapolres seraya mengatakan bahwa, Pasutri ini bertengkar di dalam keluarga.
Kapolres menjelaskan, setelah proses mediasi, kedua belah pihak sudah sepakat untuk saling memaafkan. Kedua belah pihak, kata Kapolres, juga sepakat untuk tinggal bersama selayaknya suami istri yang sah di Batang Toru tepatnya di Rumah Arief.
Lebih lanjut, terang Kapolres, kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan ini ke pihak manapun dan selesai secara kekeluargaan. Meski begitu, kesepakatan antar keduanya tidak dibuatkan surat pernyataan.
“Di mana, ini sesuai permintaan dari masing-masing pihak guna menjaga keutuhan rumah tangga mereka,” tutup Kapolres.
Tidak ada komentar