Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Dituntut Jaksa 5 Tahun, Mantan Kades Batang Bahal Minta Diberi Hukuman Ringan

44
×

Dituntut Jaksa 5 Tahun, Mantan Kades Batang Bahal Minta Diberi Hukuman Ringan

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021 dan 2022 dengan agenda pembacaan pledoi oleh mantan Kades selaku terdakwa
Sidang: Suasana sidang kasus dugaan korupsi APBDes Batang Bahal TA 2021 dan 2022 dengan agenda pembacaan pledoi oleh mantan Kades selaku terdakwa. (Foto: Dok Kejari Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Usai dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 5 tahun, mantan Kepala Desa (Kades), SS, selaku terdakwa kasus korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan TA 2021 dan 2022, minta diberi hukuman seringan-ringannya.

Permintaan ini, terungkap saat persidangan kasus korupsi penggunaan APBDes Batang Bahal TA 2021 dan 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan-red) tertulis oleh terdakwa mantan Kades, SS, bersama Kuasa Hukumnya, Kamis (17/10/2024) di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Tipikor, Kota Medan.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam rilis persnya, mengatakan terdakwa, SS, bersama Penasehat Hukumnya memohon agar Majelis Hakim yang menangani perkara a quo memutus pidana kepadanya dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor Jo pasal 64 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

“Yang mana, ini berbeda dengan Pasal yang dituntut oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum-red),” kata Kasi Intel.

Setelah mendengarkan pledoi yang dibacakan Terdakwa di depan persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum, SH, MH, menunda persidangan sampai Senin (21/10/2024) mendatang dengan agenda replik (jawaban) dari Tim JPU Kejari Padangsidimpuan.

Kemudian, JPU menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, JPU membebankan ke terdakwa untuk membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp322.110.997,58.

Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Selanjutnya, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan ke terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Konstruksi Kasus

Sebelumnya, terdakwa selaku Kades Batang Bahal pada masanya, telah menyalahgunakan dana Desa (DD) TA 2021 dan 2022 berdasarkan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan senilai Rp366.240.166.

Pada 2023, untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan guna kepentingan pencalonannya sebagai Kades Batang Bahal, terdakwa menarik tunai DD sejumlah Rp348 juta dan menyetornya secara tunai ke rekening Desa Batang Bahal.

Supaya, seolah-olah terdakwa telah mengembalikan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan DD Batang Bahal TA 2021 dan 2022.

Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Kejari Padangsidimpuan terdapat kerugian keuangan negara. Dan dari hasil temuan Inspektorat, untuk TA 2021 kerugian Negara sebesar Rp188.814.506.

Dan untuk TA 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp177.425.660. Sehingga, total jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara senilai Rp366.240.166.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *