PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan tuntut Eks Kepala Desa (Kades) Batang Bahal, SS, yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi penggunaan APBDes TA 2021 dan 2022 dengan pidana penjara 5 tahun.
Jaksa tuntut Eks Kades Batang Bahal, Kota Padangsidimpuan ini dengan pidana penjara 5 tahun pada persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Tipikor, Kota Medan, pada Kamis (10/10/2024).
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam keterangan persnya kepada wartawan memaparkan, tuntutan 5 tahun pidana penjara itu dikurangi selama terdakwa, SS, berada dalam tahanan sementara.
“Kemudian, menuntut (terdakwa) membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” terang Kasi Intel.
Selain itu, lanjut Kasi Intel, Jaksa juga membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti yang merupakan kerugian keuangan negara sebesar Rp322.110.997,58. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
“Selanjutnya, menyatakan barang bukti dikembalikan kepada yang berhak dan membebankan ke terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” rinci Kasi Intel.
Menurut Kasi Intel, dalam pembacaan surat tuntutan, Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini, menurut Kasi Intel, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Setelah JPU membaca tuntutannya, selanjutnya Kuasa Hukum terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan, pada Kamis (17/10/2024). Sidang dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa/Penasehat Hukum,” pungkas Kasi Intel menutup.
Konstruksi Kasus
Sebelumnya, terdakwa selaku Kades Batang Bahal pada masanya, telah menyalahgunakan dana Desa (DD) TA 2021 dan 2022 berdasarkan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan senilai Rp366.240.166.
Pada 2023, untuk mendapatkan rekomendasi dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan guna kepentingan pencalonannya sebagai Kades Batang Bahal, terdakwa menarik tunai DD sejumlah Rp348 juta dan menyetornya secara tunai ke rekening Desa Batang Bahal.
Supaya, seolah-olah terdakwa telah mengembalikan temuan Inspektorat Kota Padangsidimpuan atas temuan penyalahgunaan keuangan DD Batang Bahal TA 2021 dan 2022.
Berdasarkan hasil penyidikan Penyidik Kejari Padangsidimpuan terdapat kerugian keuangan negara. Dan dari hasil temuan Inspektorat, untuk TA 2021 kerugian Negara sebesar Rp188.814.506.
Dan untuk TA 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp177.425.660. Sehingga, total jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara senilai Rp366.240.166.(Reza FH)