PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, rekrut ribuan orang atau 1.066 yang terdiri dari berbagai elemen maupun lapisan masyarakat untuk jadi pasukan jihad melawan narkoba.
Perekrutan ribuan orang pasukan Kapolres ini, terwujud dengan adanya deklarasi dan ikrar jihad melawan narkoba di Masjid Agung Syahrun Nur, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel, Selasa (15/10/2024) pagi.
Hadir dalam deklarasi ini, ratusan Ulama, Ustad, serta Khatib dari berbagai Masjid se-Tapsel. Kemudian, hadir juga para santri dari berbagai Pesantren di Kabupaten Tapsel. Serta, hadir juga siswa-siswi dari berbagai Sekolah se-Kabupaten Tapsel dan masyarakat berbagai elemen lainnya.
Dalam arahannya, Kapolres turut mengungkapkan bahwa, pihaknya menggelar deklarasi ini mengingat peredaran narkoba sudah semakin meresahkan. Menurutnya, jihad melawan narkoba tak akan berhasil jika hanya mengandalkan Polisi saja.
“Personel Sat Resnarkoba saat ini hanya 21 orang saja. Sementara, ada puluhan ribu jiwa masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Tapsel dan Paluta (Padang Lawas Utara),” terang Kapolres.
Oleh karenanya, Kapolres mengajak semua pihak untuk bersatu melawan narkoba ini. Kapolres juga memberi nomor kontak pribadinya kepada masyarakat, supaya ikut berkontribusi dalam menginformasikan kepadanya terkait peredaran narkoba.
“Sesuai dengan amanat UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, setiap masyarakat berhak atau boleh untuk melaporkan serta mencari tahu informasi kepada Kepolisian,” terang Kapolres.
Ia juga meminta masyarakat agar jangan takut untuk merehabilitasi diri sendiri, jika terlanjur menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Masyarakat, pinta Kapolres, juga harus berani menjaga lingkungannya bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Juga, sebut Kapolres, masyarakat harus mengimbau atau menolak jika menemukan adanya indikasi lokasi atau tempat yang menjadi peredaran narkoba. Dia mengimbau masyarakat agar jangan khawatir jika melapor terkait peredaran narkoba ke Polisi.
“Karena, kita (Polri) wajib melindungi saksi (pelapor). Yang mana, hal ini sesuai dengan Undang-undang perlindungan saksi. Polisi, wajib melindungi saksi. 1×24 jam kalau saksi merasa tidak aman, kami wajib memberikan pengamanan kepadanya. Artinya, aparat penegak hukum hadir memberi perlindungan,” tegasnya.
Deklarasi dan Ikrar ‘Jihad Melawan Narkoba
Setelah acara, Kapolres Tapsel membacakan deklarasi dan ikrar jihad melawan narkoba. Di mana, ribuan peserta deklarasi dan ikrar, mengikuti perkataan Kapolres. Adapun poin deklarasi yang pertama yaitu, nyatakan dengan tegas bahwa ‘narkoba adalah musuh bersama’.
Kedua, menolak segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Tapsel. Ketiga, menumbuhkan ketahanan diri, masyarakat, dan wilayah melalui program jihad melawan narkoba sebagai upaya membangun Kabupaten Tapsel yang anti narkoba.
Keempat, mendukung sepenuhnya Polres Tapsel dan aparat penegak hukum lainnya untuk menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba. Kelima, senantiasa menggelorakan semangat ‘jihad melawan narkoba’ dan bekerjasama dalam upaya memberantas narkoba.
Hadir dalam kesempatan ini, Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran. Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadhli, SSTP, MSi. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, Silvianingsih, SH, MH. Dansub Denpom 1/2-3, Kapten CPM Arliyanto Harahap. Serta para perwakilan dari unsur Forkopimda Tapsel.(Reza FH)