Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kurir Bawa 2 Kg Ganja Pakai Betor dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua

×

Kurir Bawa 2 Kg Ganja Pakai Betor dari Madina Ditangkap Polsek Batunadua

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, bersama Kapolsubsektor Padangsidimpuan Selatan, Iptu Kuspil Pianto, dan personel usai menangkap seorang kurir narkoba yang kedapatan bawa ganja seberat lebih kurang 2 Kg
Tertangkap: Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, bersama Kapolsubsektor Padangsidimpuan Selatan, Iptu Kuspil Pianto, dan personel usai menangkap seorang kurir narkoba yang kedapatan bawa ganja seberat lebih kurang 2 Kg. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang kurir berinisial, BCH alias G (50), yang kedapatan bawa ganja seberat lebih kurang 2 Kg, akhirnya ditangkap Polsek Batunadua dan Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan, Senin (14/10/2024) malam.

Kurir yang ditangkap Polsek Batunadua dan Polsubsektor Padangsidimpuan Selatan kedapatan bawa ganja seberat 2 Kg dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggunakan becak bermotor (Betor).

HUT PIONER 2024

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, SH, Selasa (15/10/2024) menjelaskan, awalnya, pihaknya mendapat informasi terkait peredaran ganja.

Di mana, lanjut Kapolsek, berdasarkan informasi, akan ada orang yang melintas di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara dengan membawa narkoba jenis ganja dari daerah Kabupaten Madina.

Atas informasi tersebut, Kapolsek dan Kapolsubsektor Padangsidimpuan Selatan, Iptu Kuspil Pianto, SH, bersama personel Polsek Batunadua melakukan penyelidikan terhadap kendaraan yang akan melintas sesuai dengan ciri-ciri dari pemberi informasi di sepanjang Jalan HT Rizal Nurdin.

“Tak lama, melintas satu unit Betor yang sesuai dengan ciri-ciri dari pemberi informasi tersebut dari arah Kabupaten Tapanuli Selatan menuju Kota Padangsidimpuan,” ujar Kapolsek dalam rilis resminya.

Kemudian, pihaknya menghentikan Betor tersebut. Saat pemeriksaan terhadap Betor tersebut, pihaknya menemukan sebuah plastik besar. Dan ketika petugas membuka plastik itu, ternyata isinya 4 bungkus narkotika jenis ganja yang terlakban warna kuning.

Saat tertangkap, menurut Kapolsek, pria pengemudi Betor yang tak lain adalah BCH alias G, warga Jalan Stn Maujalo, Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan itu, tak melakukan perlawanan. Selain menemukan ganja, pihaknya juga menemukan barang bukti lain berupa, 2 unit Handphone dan uang tunai sekitar Rp112 ribu.

“Selanjutnya, pelaku (BCH alias G-red) yang merupakan residivis narkoba dan barang buktinya kami bawa ke Polres Padangsidimpuan dan menyerahkannya kepada Sat Resnarkoba guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Komitmen Berantas Narkoba

Dalam kesempatan ini, Kapolsek menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba bersama jajaran Polres Padangsidimpuan. Sebab, narkoba adalah musuh bersama yang sangat meresahkan dewasa ini.

“Kami berharap, masyarakat Kota Padangsidimpuan, khususnya yang berada di wilayah hukum Polsek Batunadua dapat mendukung upaya kami memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tukas Kapolsek menutup.(Reza FH)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *