Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKesehatanPadangsidimpuanSumut

Sidang Kasus Pemotongan ADD 18 Persen di Padangsidimpuan, Terdakwa Benarkan Pengakuan Saksi

×

Sidang Kasus Pemotongan ADD 18 Persen di Padangsidimpuan, Terdakwa Benarkan Pengakuan Saksi

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang Kades di Pengadilan Tipikor, Kota Medan
Suasana Sidang: Suasana sidang kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 6 orang Kades di Pengadilan Tipikor, Kota Medan. (Foto: Dok Kejari Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Pada sidang kasus pemotongan alokasi dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023, terdakwa, AN, membenarkan pengakuan dari 6 orang saksi yang merupakan Kepala Desa (Kades).

Terdakwa, benarkan pengakuan saksi ini dalam sidang kasus pemotongan ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023 di Ruang Sidang Cakra XI Pengadilan Tipikor, Kota Medan, pada Rabu (16/10/2024).

HUT PIONER 2024

“Terdakwa (AN-red), mengakui adanya pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023 dari masing masing Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan,” ujar Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam rilis resminya, Kamis (17/10/2024).

Kasi Intel melanjut, pada persidangan sebelumnya dalam kasus korupsi pemotongan ADD ini, Majelis Hakim PN Tipikor Medan yang diketuai, Muhammad Yusafrihardi Girsang, SH, MH, menolak eksepsi dari terdakwa AN.

Berdasarkan itu, Tim JPU Kejari Padangsidimpuan, Jaksa Sartono, SH, dan Jaksa Ali Asron Harahap, SH, langsung tancap gas menghadirkan saksi-saksi dari 6 orang Kades yang mengalami pemotongan ADD pada saat pencairan dananya tersebut.

“Dalam agenda pemeriksaan saksi ini juga, 6 orang Kades mengakui mengalami adanya pemotongan ADD sebanyak 2 termin pencairan begitu dana ADD masuk ke rekening Desa,” urai Kasi Intel.

“Adapun jumlah besaran uang yang dipotong adalah 18 persen dari setiap Desa. Uang ADD tersebut ditarik tunai dari rekening Desa di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan. Kemudian langsung diserahkan tunai kepada terdakwa AN,” tambahnya.

Menurut Kasi Intel, para Kades ini mau menyerahkan uang itu karena adanya kekhawatiran. Di mana, jika mereka tidak menyerahkan potongan dari ADD tersebut, para Kades akan dipersulit pihak Dinas PMD Padangsidimpuan dalam proses pengajuan ADD berikutnya.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi yang di hadapkan JPU di persidangan ini pula, sebut Kasi Intel, kepada terdakwa AN, JPU meminta tanggapannya atas keterangan para saksi tersebut. Ternyata, terdakwa AN membenarkan semua keterangan para saksi dan tidak ada bantahan sedikitpun.

“Sidang ditutup dan dilanjutkan pada Senin (21/10/2024) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari beberapa Kades,” rinci Kasi Intel.(Reza FH)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *