Example floating
Example floating
BeritaDaerahNasionalSumut

Berantas Narkoba, 64 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

70
×

Berantas Narkoba, 64 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 64 orang Napi risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam rangka perwujudan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba
Dipindahkan: Sebanyak 64 orang Napi risiko tinggi dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dalam rangka perwujudan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. (Foto: Dok Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan)

PIONERNEWS.COM, CILACAP – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) mengambil langkah tegas untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lapas dan Rutan dengan melakukan pemindahan 64 orang narapidana (Napi) risiko tinggi ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pemindahan ini, merupakan langkah perwujudan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dan sejalan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto, tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Di mana, berdasarkan hasil penindakan dan asesmen, 64 orang Napi risiko tinggi tersebut terindikasi dan diduga masih mengendalikan peredaran narkoba, love scamming, serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini mengusung kerjasama dengan melibatkan TNI, Polri, dan BNN yang dikoordinir langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Ditjenpas, dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumut.

Kolaborasi ini menunjukkan komitmen lintas institusi dalam menciptakan Lapas dan Rutan yang terbebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online.

Narapidana yang dipindahkan ke Nusakambangan akan ditempatkan di Lapas Kelas IIA Karang Anyar yang menggunakan sistem pengamanan Super Maximum Security. Harapannya, selain menimbulkan efek jera, juga memutus jaringan peredaran narkoba serta penipuan online dari Lapas dan Rutan.

Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengatasi masalah overcrowded di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara yang saat ini dihuni oleh 32.177 narapidana (data per 5 November 2024) dengan kapasitas ideal sejumlah 14.811 orang. Data tersebut menunjukkan Lapas dan Rutan di Sumut mengalami over crowoded mencapai 217 persen.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan terus berupaya mewujudkan Asta Cita Presiden RI, salah satunya dengan pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba. Pemindahan 64 orang Napi risiko tinggi (high risk) dari Lapas dan Rutan di Sumut ke Nusakambangan ini merupakan langkah awal dari komitmen yang diwujudkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ke depannya akan dilakukan pemindahan narapidana risiko tinggi (high risk) secara bertahap ke Lapas wilayah Nusakambangan sebagai upaya mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penipuan online, khususnya di Lapas dan Rutan.(Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *