PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden, Prabowo Subianto, personel Polsek Batang Toru gulung 4 pemain judi online (Judol), Kamis (21/11/2024) malam.
Personel Polsek Batang Toru, gulung 4 pemain Judol ini dari lokasi yang sama di Dusun Mabang I, Kelurahan Muara Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, SH, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Hary Agus Pohan, SH, yang turun langsung ke lokasi penangkapan, membenarkan bahwa, pihaknya telah mengamankan 4 pemain Judol.
“Adapun identitas keempat pelaku antara lain, RS (37), RN (38), HAN (22), dan GS (37). Keempatnya, merupakan warga Kelurahan Muara Huta Raja,” kata Kapolsek, Sabtu (23/11/2024).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan keempat pelaku ini berawal dari informasi masyarakat. Di mana, dari informasi yang beredar, di Dusun Mabang I, terdapat 4 orang pria yang sedang bermain Judol.
“Setelahnya, kami melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, setiba di lokasi, kami mendapati 4 orang pelaku kuat dugaan bermain judi online menggunakan Handphone,” urai Kapolsek.
Selanjutnya, kata Kapolsek, pihaknya membawa keempat pelaku ke Mako Polsek Batang Toru, dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek mengimbau ke segenap masyarakat, agar jangan ada yang bermain Judol.
“Sebab saat ini, Bapak Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita, berkomitmen memberantas itu. Dan kami Polri, mendukung penuh upaya Bapak Presiden untuk berantas judi online,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)