Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Foto Direktur BUMD Tapsel Diduga Ikut Politik Praktis Pilkada Viral, Kok Bisa?

35
×

Foto Direktur BUMD Tapsel Diduga Ikut Politik Praktis Pilkada Viral, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Foto Direktur BUMD Tapsel, YH (dilingkari merah), saat mengantar Cabup No.02, Dolly Pasaribu, mendaftar ke KPU
Mengantar: Foto Direktur BUMD Tapsel, YH (dilingkari merah), saat mengantar Cabup No.02, Dolly Pasaribu, mendaftar ke KPU. (Foto: Tangkapan Layar Video Viral)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tapanuli Selatan (Tapsel), YH, diduga melanggar aturan karena terlibat politik praktis atas dugaan mendukung pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati nomor urut dua (No.02), Dolly Pasaribu-Parulian Nasution.

Foto YH yang diajak Dolly-Parulian mengiringi rombongan pada pendaftaran dan pencabutan nomor Paslon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel, kini beredar luas serta viral, sehingga menjadi topik pembahasan di platform media sosial akhir-akhir ini.

“Inikan si YH. Boleh rupanya Direktur BUMD ikut politik praktis?” tanya akun Ilham Pane, menanggapi postingan foto rombongan Dolly-Parulian di Halaman KPU Tapsel dan wajah YH dilingkari warna merah.

Postingan beberapa foto YH itu dibagikan berulang-ulang, hinggga mengundang banyak komentar dan tanggapan. Banyak yang menyalahkan calon Bupati Tapsel No.02, Dolly Pasaribu, karena diduga mengajak Direktur BUMD Tapsel untuk ikut berpolitik praktis.

“Dari banyaknya moment foto si YH dan Dolly, sepertinya Cabup (calon Bupati) Tapsel No.2 itu sengaja mengajak Direktur BUMD tersebut bekerjasama dengan Tim-nya. Apa mereka tak tahu aturan, ya?” tanya Sandy Wijaya.

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapsel diminta menindak perlakuan dugaan melanggar aturan yang dipertontonkan Direktur BUMD dan Cabup Tapsel No.02 tersebut.

Demikian juga kepada Plt Bupati Tapsel, Rasyid Assaf Dongoran. Juga diminta untuk menindaklanjuti atau mengklarifikasi perbuatan YH selaku Direktur BUMD Tapsel yang diduga kuat terlibat politik praktis ini.

“Dugaan keterlibatan pejabat BUMD dalam politik praktis itu jelas melanggar Undang-undang No.10 tahun 2016 Pasal 70 ayat (1) huruf a juncto Pasal 189. Juga, melanggar Undang-undang No.6 tahun 2020,” tambah Sandy.

Jika YH ingin ikut Tim Pemenangan Paslon No.02, kata Sandy, semestinya dia harus mundur atau meletakkan jabatan Direktur BUMD Tapsel.

Terpisah, YH, saat dikonfirmasi wartawan lewat pesan WhatsApp menyebut, foto yang beredar dimaksud saat pendaftaran Cabup Tapsel No.02 di KPU adalah sebelum masa kampanye yang ditetapkan. Apakah kehadirannya saat itu menyalahi atau melanggar aturan, dirinya menyarankan agar membaca peraturan KPU yang ada.

“Kapan itu masa kampanye mungkin bisa pelajari di peraturan KPU, dan pejabat BUMD tidak diperkenankan ikut-ikutan mendukung Paslon di masa kampanye,” sebut YH membalas konfirmasi wartawan, pada Sabtu (23/11/2024).

Terkait dugaan pelanggaran atas foto dan video yang beredar, Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan, ST, CMed, mengatakan, hal ini akan menjadi informasi awal pihaknya, untuk dilakukan penelusuran Bawaslu..

“Terimakasih informasinya. Foto dan video ini akan menjadi informasi awal untuk dilakukan penelusuran,” singkat Vernando.(Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *