PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Anggota DPR RI Dapil Sumut II, Andar Amin Harahap, SSTP, MSi, apresiasi kinerja Polres Padangsidimpuan dan jajaran, atas kesuksesannya memediasi kasus video viral yang melibatkan dua anak di bawah umur hingga berakhir damai.
“Yang pertama, tentu saya mengapresiasi upaya Polres Padangsidimpuan dalam menyelesaikan persoalan ini,” kata Wali Kota Padangsidimpuan periode 2013-2018, Selasa (12/11/2024).
Menurut Andar, berkat upaya mediasi Polres Padangsidimpuan, kedua belah pihak yakni keluarga pria dan wanita, mencapai kesepakatan damai tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Selain apresiasi Polres Padangsidimpuan, anggota DPR RI yang juga Bupati Padang Lawas Utara periode 2018-2023 ini juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi. Sebab, teknologi kini kian maju di tengah pesatnya perkembangan zaman.
“Kita memang harus melek teknologi. Tapi, jangan sampai kebablasan. Artinya manfaatkan teknologi ini dengan baik, jangan salahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan orang lain,” imbuhnya.
Untuk itu, menurut Andar, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anaknya agar tidak salah dalam memanfaatkan teknologi, tutup anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar itu.
Kronologis Perkara
Sebagai informasi, sebelumnya, dalam kasus saling lapor ini, sudah lakukan mediasi sebanyak 3 kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat penyidikan terhadap para pihak. Namun saat itu, tidak tercapai kesepakatan.
Perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi No: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.
Kemudian, laporan polisi No: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.
Kronologisnya, terlapor MRST punya hubungan dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.
Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur ‘sekali lihat’.
Video pertama dilihat oleh SRP. Video kedua oleh dilihat oleh SP, abang SRP. Dan video ketiga, dilihat oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.
Mengetahui adanya video itu, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi.
Akan tetapi, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp15 sampai Rp20 juta.
Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.
Dan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka. Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan Penyidik untuk sementara dihentikan.(Reza FH)