Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Kasus Video Viral dan Saling Lapor, Kapolres Padangsidimpuan: Sudah Berdamai

78
×

Kasus Video Viral dan Saling Lapor, Kapolres Padangsidimpuan: Sudah Berdamai

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, didampingi Pj Wali Kota, Timur Tumanggor, Wakil Ketua DPRD, Rusydi Nasution, para pihak yang berperkara, dan lainnya saat memberi keterangan pers terkait kasus video viral dan saling lapor usai menggelar mediasi hingga tercapai kesepakatan damai
Keterangan Pers: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, didampingi Pj Wali Kota, Timur Tumanggor, Wakil Ketua DPRD, Rusydi Nasution, para pihak yang berperkara, dan lainnya saat memberi keterangan pers terkait kasus video viral dan saling lapor usai menggelar mediasi hingga tercapai kesepakatan damai. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kasus terkait video viral di media sosial yang melibatkan dua orang anak di bawah umur dan saling lapor hingga salah satu di antaranya menjadi tersangka di Kota Padangsidimpuan, kini sudah berakhir damai.

Kedua belah pihak sudah saling berdamai usai melaksanakan diversi dan mediasi yang difasilitasi Polres Padangsidimpuan bersama dengan unsur Forkopimda, pada Selasa (12/11/2024).

Usai mediasi, Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa, kasus ini sudah ada kepastian hukumnya. Di mana, para pihak sudah sepakat untuk saling berdamai dengan mencabut laporan masing-masing.

“Dan tentunya, ini merupakan tahapan-tahapan terwujudnya restorative justice,” jelas Kapolres di hadapan awak media.

Sementara, Pj Wali Kota Padangsidimpuan, Timur Tumanggor, mengapresiasi Kapolres dan jajaran serta seluruh unsur Forkopimda maupun pihak terkait atas adanya mediasi dalam kasus ini hingga berakhir damai.

Ia juga berpesan ke semua pihak, untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos). Dahulu ada istilah ‘mulutmu harimaumu’. Namun sekarang, ‘jari-jarimu adalah harimau’mu, katanya.

“Oleh karena itu, kita jadikan ini sebagai pelajaran yang sangat berharga ke depan,” terang Timur.

Kronologis Perkara

Sebagai informasi, sebelumnya, dalam kasus saling lapor ini, sudah lakukan mediasi sebanyak 3 kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat penyidikan terhadap para pihak. Namun saat itu, tidak tercapai kesepakatan.

Perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi No: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi No: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, tertanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

Kronologisnya, terlapor MRST punya hubungan dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel.

Setelah melihat foto itu, MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur ‘sekali lihat’.

Video pertama dilihat oleh SRP. Video kedua oleh dilihat oleh SP, abang SRP. Dan video ketiga, dilihat oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar.

Mengetahui adanya video itu, orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi.

Akan tetapi, kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta. Sedangkan orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp15 sampai Rp20 juta.

Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda Sumut dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan.

Dan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, Penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka. Karena keduanya masih di bawah umur, maka proses penyidikan yang dilakukan Penyidik untuk sementara dihentikan.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *