PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, Aipda P Baringbing, fasilitasi upaya mediasi terkait kasus utang piutang dan dugaan pemukulan yang terjadi di tengah-tengah warga binaannya, pada Jumat (29/11/2024).
Pelaksanaan mediasi sendiri, berlangsung di Kantor Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Persoalan ini, melibatkan dua orang warga yakni, UEH dan RHH.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Batunadua, AKP T Saragih, SH, menjelaskan, peristiwa dugaan pemukulan yang berawal dari utang piutang ini terjadi, Rabu (13/11/2024) lalu.
“Kejadiannya, di Dusun I, Desa Labuhan Rasoki,” terang Kapolsek.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada Kamis (21/11/2024), pihaknya kembali menggelae mediasi. Namun hasilnya, belum ada titik terang. Dan saat ini, pihaknya kembali memfasilitasi mediasi atas persoalan ini.
“Namun lagi-lagi, setelah kedua belah pihak bertemu, belum ada titik terang terkait kasus ini. Dan hal ini, harus dibicarakan antara keluarga kedua belah pihak,” terang Kapolsek.
Menurut Kapolsek, warga serta aparat Desa Labuhan Rasoki, sangat berterima kasih atas kehadiran Polri demi terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Desanya.(Reza FH)