PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka mencegah berbagai aksi kejahatan jalanan, personel Polsek Sipirok merazia sejumlah pengendara yang melintas di Jalan Lintas Desa Pangurabaan, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (22/11/2024) malam.
Adapun sasaran pencegahan aksi kejahatan dengan merazia sejumlah pengendara oleh Polsek Sipirok ini antara lain, peredaran narkoba, Curas, hingga Curanmor. Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, memimpin kegiatan ini.
Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, Sabtu (23/11/2024) pagi menjelaskan bahwa, kepada seluruh personel yang bertugas, pihaknya meminta agar selalu bersikap humanis dengan senyum, sapa, dan salam kepada masyarakat.
“Kami juga meminta personel agar dalam melakukan pemeriksaan tetap sopan, tertib, dan tanpa kekerasan. Ini menunjukkan bahwa Polri hadir untuk melayani dan menjaga keamanan masyarakat,” terangnya.
Kepada seluruh personel, sambung Kapolsek, pihaknya juga berpesan untuk menghindari pemeriksaan di area yang kurang penerangan. Jika terpaksa, gunakan penerangan tambahan agar pemeriksaan lebih jelas dan aman bagi petugas maupun masyarakat.
“Prioritas razia adalah pencegahan peredaran narkoba serta pemberantasan tindak kriminalitas. Misalnya, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” kata Kapolsek.
Fokus razia, menurutnya, yaitu kepada kendaraan yang mencurigakan, tanpa surat-surat lengkap atau modifikasi tidak sesuai standar. Pihaknya juga telah mengingatkan personel untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas.
“Serta, saling mengingatkan dan menjaga keselamatan diri selama razia berlangsung,” pinta Kapolsek.
Kapolsek melanjut, selain pemeriksaan kendaraan, pihaknya juga memeriksa dokumen dan barang bawaan masyarakat yang melintas. Hingga berakhirnya kegiatan tersebut, pemeriksaan berlangsung lancar dan aman.
Patroli Mobile
Usai melaksanakan razia di Desa Pangurabaan, personel bergeser ke Simaninggir dan Padang Bujur untuk melaksanakan Patroli Mobile Dengan menggunakan 3 unit mobil. Tujuannya, juga dalam rangka pencegahan tindak kriminalitas narkoba, Curas, dan Curanmor.
“Total ada 20 unit kendaraan roda dua yang kami periksa. Sedangkan untuk kendaraan roda empat, juga ada 20 unit yang kami periksa,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan ini, pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi ada 10 kasus. Kemudian, untuk pengendara yang tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) ada 1 kasus.
Sedangkan pelanggar yang melakukan pelanggaran dari aspek keselamatan, untuk yang tidak memakai helm ada 15 kasus. Selanjutnya, kendaraan yang tidak memakai sabuk pengaman ada 10 kasus. Dan terakhir, kendaraan modifikasi tidak sesuai standar, nihil.
Kapolsek mengaku, pihaknya memberi tindakan berupa teguran lisan kepada pengendara yang lakukan pelanggaran ringan. Termasuk juga soal kelalaian keselamatan seperti, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman.
“Kami juga mengimbau ke seluruh pelanggar, untuk selalu tertib dan mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan bersama. Dan, seluruh pelanggar menerima edukasi mengenai pentingnya kelengkapan surat-surat dan standar keamanan kendaraan saat berkendara,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)