PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga, Pimpinan Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Padangsidimpuan Alde Tio Putra, melakukan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), Senin (02/12/2024).
Pertemuan ini membahas rencana kerja sama di bidang perdata, khususnya terkait langkah somasi terhadap debitur yang menunggak kredit di wilayah kerja BRI Cabang Padangsidimpuan, khususnya di Kabupaten Tapsel.
Kunjungan silaturrahmi ini dihadiri Pimpinan Cabang (Pimcab) BRI Padangsidimpuan, Alde Tio Putra, didampingi Manager Bank Mikro (MBM) Mahyudanil Lubis, Kepala Unit, Wandisyah Putri, beserta staf BRI Cabang Padangsidimpuan.
Mereka disambut Kepala Kejaksasn Negeri (Kajari) Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, SH, MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejari Tapsel, Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Alde menyampaikan bahwa, kerjasama ini penting untuk mendukung upaya penyelesaian kredit bermasalah yang memerlukan dukungan hukum.
“Kami berharap, Kejari Tapsel dapat mendukung proses hukum dalam memberikan somasi dan langkah-langkah lanjutan terhadap debitur yang belum memenuhi kewajibannya,” ujar Alde.
Alde berharap, kerjasama ini, tidak hanya membantu BRI dalam menyelesaikan kredit macet. Tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya memenuhi kewajiban dalam pinjaman Perbankan.
Dengan adanya sinergi antara BRI Padangsidimpuan dan Kejari Tapsel, ia juga berharap dapat tercipta penyelesaian yang adil dan efektif untuk debitur yang menunggak.
“Serta menjaga stabilitas keuangan di wilayah Tapsel dan kesepakatan ini agar ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama formal di waktu mendatang,” harapnya.
Sementara, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Kami mendukung upaya BRI dalam menyelesaikan permasalahan kredit bermasalah, terutama jika hal tersebut dapat dilakukan secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.(Reza FH)