PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Terdakwa kasus pemotongan alokasi dana Desa (ADD) TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen, Akhiruddin Nasution, divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Medan dengan hukuman 5 tahun pidana penjara.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusafrihardi Girsang, SH, MH, dengan anggota, Muhammad Kasim, SH, MH, dan Yudikasi Waruwu, SH, MH, membacakan vonis tersebut pada Senin (16/12/2024) di Pengadilan Tipikor, Medan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam rilis resmi yang diterima wartawan, Selasa (17/12/2024) menjelaskan bahwa, Majelis Hakim Tipikor Medan sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana, menurut Majelis Hakim, kata Kasi Intel, perkara ini melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua primair dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Pengadilan Tipikor Medan juga sependapat dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp5.794.500.0000 sesuai dengan perhitungan kerugian keuangan Negara dari Inspektorat Daerah Kota Padangsidimpuan,” jelas Kasi Intel.
Sebelumnya, Kasi Intel mengatakan, usai proses panjang mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, penanganan perkara korupsi pemotongan ADD TA 2023 se-Kota Padangsidimpuan sebesar 18 persen yang melibatkan para Kepala Desa dan juga tersangka, IFS yang berstatus DPO serta terdakwa Akhiruddin Nasution akhirnya mendapat kepastian hukum.
“Penanganan perkara ini, dari awal sangat menarik perhatian masyarakat Kota Padangsidimpuan. Terbukti dari adanya aksi unjuk rasa pro kontra terhadap penanganan perkara tersebut,” ucapnya.
Apalagi, sambungnya, dalam kasus ini, oknum mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, telah mangkir sebanyak 3 kali untuk diperiksa sebagai saksi. Dan juga, tersangka, IFS yang sempat menjabat Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan, sampai sekarang belum diketahui keberadaannya.
Kata Kasi Intel, sesuai dakwaan dan putusan pengadilan, terdakwa Akhiruddin Nasution bersama dengan tersangka IFS, telah menggunakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Padangsidimpuan No.11 tahun 2023 tertanggal 3 Mei 2023 yang dirubah dengan Perwal Padangsidimpuan No.22 tahun 2023 tertanggal 4 Agustus 2023 untuk menerima pemotongan 18 persen dari ADD tahap I sebesar Rp348.186.641 dan tahap II sebesar Rp581.099.433 dalam setiap pencairan kepada masing-masing Kepala Desa tanpa adanya bukti pertanggungjawaban yang benar yang telah dicairkan ke rekening masing-masing Desa.
“Sehingga, merugikan keuangan Negara Cq Pemerintah Kota Padangsidimpuan sebesar Rp5.794.500.0000,” tegas Kasi Intel.
Menurut Kasi Intel, Kajari Padangsidimpuan berkomitmen penanganan perkara ini tidak berhenti hanya kepada Akhiruddin Nasution dan IFS saja. Tetapi, akan menyeret siapa saja pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu terhadap tindak pidana korupsi pemotongan ADD TA 2023 tersebut.
Kasi Intel melanjut, atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, terdakwa Akhiruddin Nasution, dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sedangkan, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, menegaskan bahwa, tindakan tegas akan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil, guna memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta menjaga integritas sistem pengelolaan dana Desa.
“Kami berharap agar keputusan hukum ini dapat memberikan kepastian dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa,” pungkasnya menutup.(Reza FH)