Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Iming-iming Kerja di Australia, Belasan Warga Bangladesh Jadi Korban TPPO

32
×

Iming-iming Kerja di Australia, Belasan Warga Bangladesh Jadi Korban TPPO

Sebarkan artikel ini
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, saat mewawancarai kedua Pasutri yang diduge melakukan penyekapan terhadap 12 WNA asal Bangladesh
Wawancarai: Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, saat mewawancarai kedua Pasutri yang diduge melakukan penyekapan terhadap 12 WNA asal Bangladesh. (Foto: Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sebanyak 12 orang warga negara asing (WNA) asal Bangladesh diduga jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, para korban sempat alami penyekapan di satu Rumah di Kota Padangsidimpuan.

Terkuaknya peristiwa ini, berawal dari adanya penggerebekan sebuah Rumah kontrakan di Jalan Mawar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Di mana, warga menginformasikan terkait keberadaan belasan WNA di Rumah tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA ini mengaku rencananya akan diberangkatkan ke Australia oleh agen penyaluran tenaga kerja Bangladesh. Para korban, juga mengeluarkan biaya senilai 27 ribu ringgit Malaysia atau setara Rp95 juta.

“Namun, mereka diselundupkan ke Indonesia melalui jalur perairan gelap di Provinsi Riau,” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, saat konferensi pers, Kamis (26/12/2024) sore

Usai diselundupkan, para korban dibawa ke Kota Medan sebelum akhirnya dibawa ke Padangsidimpuan. Di Padangsidimpuan, para WNA ini alami penyekapan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri), MSR (38) dan NS (32).

Agar terbebas dari penyekapan, para korban ini diminta biaya senilai Rp21 juta rupiah oleh Pasutri tersebut. Yang mana, Pasutri ini mengatakan ke para korban, bahwasanya mereka batal berangkat ke Australia dan nantinya akan diberangkatkan ke Malaysia.

“Tidak hanya mengamankan 12 korban, petugas juga berhasil menangkap Pasutri yang melakukan penyekapan yakni, MSR yang merupakan warna negara asing dan NS warga Indonesia,” imbuh Kapolres.

Setelah dilakukan gelar perkara, kedua Pasutri ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Polres Padangsidimpuan, telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Sibolga untuk penanganan para korban.

“Sementara, Pasutri ini dijerat dengan UU No.21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, keduanya dititipkan di Rumah tahanan Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya personel TNI di Kabupaten Asahan, menginformasikan ke rekan sesama prajurit di Padangsidimpuan bahwa, ada belasan WNA Bangladesh yang akan masuk ke Kota tersebut.

Akhirnya, Unit Intel Kodim 0212/Tapanuli Selatan menindaklanjuti informasi ini dan berhasil mengamankan seorang WNA asal Bangladesh.

Dari WNA inilah didapat informasi akan ada 11 orang rekannya yang lain yang akan datang. Belasan WNA ini diduga imigran gelap atau tenaga kerja asing (TKA) ilegal.

Tampak hadir dalam konferensi pers ini antara lain, Dandim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE, MM, Dansub Denpom 1/2-3 Padangsidimpuan, Kapten Cpm Arliyanto Harahap, Sekda Kota Padangsidimpuan, Ary Junaidi Lubis, SE, MM, dan pihak Imigrasi.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *