Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Minjam Dongkrak Tak Dipulangkan, Warga Batang Onang Kena Bogem

57
×

Minjam Dongkrak Tak Dipulangkan, Warga Batang Onang Kena Bogem

Sebarkan artikel ini
Kedua belah pihak yang sempat berselisih akhirnya sepakat untuk berdamai ditandai dengan bersalaman disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Desa, dan para Tokoh setempat
Berdamai: Kedua belah pihak yang sempat berselisih akhirnya sepakat untuk berdamai ditandai dengan bersalaman disaksikan Bhabinkamtibmas, Babinsa, perangkat Desa, dan para Tokoh setempat. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Akibat terlalu sepele saat menjawab kapan akan memulangkan dongkrak yang ia pinjam, RN, warga Desa Batang Onang Baru, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kena bogem mentah, Sabtu (23/11/2024) lalu.

SS, adalah terlapor pelaku pemukulan terhadap, RN. SS, sudah kepalang kesal akibat dongkrak yang dipinjam RN sudah setahun lamanya tak kunjung dipulangkan. Kejadian dugaan pemukulan ini sendiri, terjadi di salah satu Warung di Desa Batang Onang Baru.

“Saat itu, terlapor mendatangi korban (RN-red) ke Warung tersebut untuk menyampaikan supaya dongkrak mobil yang dipinjamnya agar segera dikembalikan,” jelas Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, pada Selasa (10/12/2024).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diambil, dongkrak mobil tersebut sudah lebih setahun tidak dikembalikan korban kepada terlapor. Saat ditanya kapan akan mengembalikannya, namun korban bertele-tele menjawabnya.

“Sehingga, terlapor langsung memukul korban dengan menggunakan kayu,” imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, pada Senin (09/12/2024) diadakanlah mediasi duduk bersama dengan menghadirkan pihak-pihak terkait. Hadir juga Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak, Bripka Jordan Panggabean, Babinsa, perangkat Desa, serta para Tokoh setempat.

“Alhamdulillah, mediasi membuahkan hasil baik, yang mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan. Selanjutnya, dibuatkan surat perjanjian perdamaian dengan poin-poin yang sudah sama-sama disepakati kedua belah pihak,” tutup Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *