Example floating
Example floating
BeritaDaerahPadangsidimpuanSumut

Mungkin Rindu Jeruji Besi, Residivis di Sidimpuan Dikirim ke Bui Lagi Akibat Sabu

66
×

Mungkin Rindu Jeruji Besi, Residivis di Sidimpuan Dikirim ke Bui Lagi Akibat Sabu

Sebarkan artikel ini
Seorang residivis, MAS, saat menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan: Seorang residivis, MAS, saat menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Mungkin sudah rindu akan jeruji besi, seorang residivis atau mantan narapidana berinisial, MAS (47), warga Lingkungan V, Kelurahan Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan, terpaksa dikirim ke bui lagi, Minggu (01/12/2024).

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan terpaksa mengirim pria bertubuh gempal ini ke jeruji besi, lantaran penyakit lamanya yakni, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, kembali kambuh.

Buktinya, selain mengirim ke bui, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkoba dari MAS. Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, Kamis (19/12/2024) membenarkan penangkapan, MAS.

Menurut Kasat, awalnya ada laporan dari masyarakat bahwa, di Lingkungan V, Kelurahan Batunadua Jae, baru saja terjadi transaksi narkotika. Tak ingin buruannya lepas, Tim Opsnal langsung bergerak ke TKP guna melaksanakan serangkaian penyelidikan.

“Setiba di lokasi, kami melihat seorang laki-laki yang mengaku berinisial, MAS, meletakkan sebuah kotak rokok ke belakang tempat duduknya memakai tangan kanannya,” ujar Kasat.

Melihat gelagat mencurigakan itu, lanjut Kasat, Tim Opsnal menghampiri MAS dan mengambil kotak rokok yang sempat diletakkannya ke belakang tempat duduk tersebut. Ternyata, dari dalam kotak rokok itu, Tim Opsnal menemukan 2 paket sabu dengan berat Bruto 2,26 Gram.

“Tak hanya itu, kami juga menyita satu unit timbangan dan uang tunai sejumlah Rp235 ribu,” urai Kasat.

Saat dilakukan interogasi, MAS juga mengaku bahwa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan, LL, warga Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

“Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *