PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria pencuri Handphone (HP) berinisial, RSP (28), asal Kelurahan Muara Manompas, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, Senin (02/12/2024) malam.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desman Manalu, SH, ini berlangsung di Silayang-layang, Jalan Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. RSP ditangkap dari dalam rumah temannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya lakukan pencurian 2 unit Handphone milik pelapor (korban). Dari pelaku, kami menyita 2 unit Hanphone milik pelapor,” terang Kasat ke wartawan dalam rilis resminya, pada Kamis (05/12/2024) pagi.
Sebelumnya, Kasat menjelaskan, awalnya, pada Kamis (28/11/2024) malam, seorang warga bernama, Dodi Iskandar Siregar baru pulang ke Rumahnya di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Namun, lanjut Kasat, Dodi terkejut lantaran melihat Warungnya sudah dalam keadaan terbuka. Sejurus kemudian, Dodi melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial, RN, yang tak lain adalah teman RSP.
“RN saat itu sedang menunggu temannya pelaku RSP di samping Warung milik Dodi. Sebab, pelaku RSP sedang masuk ke Warung milik Dodi. Pelaku RSP sendiri, berhasil mengambil 2 unit Handphone milik istri Dodi yaitu, Siti Rahmah Koto (38),” beber Kasat.
Selanjutnya, kata Kasat, Dodi berhasil menangkap tangan RN yang sedang menunggu RSP mengambil 2 unit HP tersebut di Rumahnya. RSP yang melihat temannya tertangkap, langsung berupaya melarikan diri. Begitu juga dengan RN. RN juga sempat lolos dari Dodi.
Kemudian, Dodi meneriaki keduanya dengan sebutan maling. Warga sekitar yang mendengar hal itu, langsung mengejar kedua pelaku. Setelah sempat kejar-kejaran, RN akhirnya berhasil ditangkap. Namun, RSP berhasil kabur dengan membawa 2 unit Handphone.
Atas kejadian itu, istri dari Dodi yaitu, Siti, merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan. Dan, dari hasil pengembangan, Tim Opsnal berhasil mengamankan RSP berikut 2 unit Handphone milik pelapor.
“Kini, pelaku RSP berikut barang bukti kami tahan di Mako Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat menutup.(Reza FH)