Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Congkel Pintu Pakai Pisau, Maling HP di Sidimpuan Sempat Cekik Korban

×

Congkel Pintu Pakai Pisau, Maling HP di Sidimpuan Sempat Cekik Korban

Sebarkan artikel ini
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi. (sumber: pxhere.com)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Aksi pencurian dengan pemberatan dan kekerasan sempat berlangsung dramatis di Kota Padangsidimpuan, pada Jumat (03/01/2025) dini hari lalu.

Di mana, pelaku pencurian atau maling inisial, RN (42), warga Jalan Teuku Umar, Gang Masjid, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sempat mencekik leher korbannya, Israwati Sagala.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Desman Manalu, SH, pada Senin (06/01/2024) sore, membenarkan peristiwa dugaan aksi pencurian tersebut.

Awalnya, terang Kasat, pelaku datang ke Rumah korban di Desa Rimba Soping, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, korban sedang tertidur pulas.

“Terlapor (RN-red), masuk ke Rumah korban dengan cara mencongkel Pintu menggunakan sebilah pisau,” ungkap Kasat.

Setiba di dalam Rumah korban, lanjut Kasat, pelaku langsung berinisiatif untuk mengambil satu unit Handphone (HP) milik korban. Namun, korban terbangun.

“Sempat terjadi tarik-menarik HP antara korban dengan terlapor,” imbuh Kasat.

Kemudian, korban berteriak. Karena korban berteriak, RN spontan mencekik leher korban, hingga mengalami luka memar di bagian lehernya.

Mendengar keributan, anak korban, Ikri Matul Mardiyah Nasution terbangun dari tidurnya. Kemudian, anak korban bertanya ke RN, siapakah gerangan dirinya. Namun, RN tak menjawab dan langsung kabur.

“Atas kejadian ini, abang kandung korban yakni, Jasman Sagala, merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” tutur Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RN esoknya usai kejadian.

Dari hasil interogasi, RN mengakui telah masuk ke Rumah korban dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan sebilah pisau.

“Tak hanya mengamankan terlapor, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit HP milik korban dan sebilah pisau milik terlapor yang diduga digunakannya untuk mencongkel Pintu Rumah korban,” tutup Kasat.(Reza FH)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *