PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang terduga pencuri berinisial, AS (31), warga Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kedapatan mengantongi ganja.
Sebelumnya, pada Senin (13/01/2025) siang, Unit Reskrim Polsek Batang Angkola mengamankan pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu usai diantarkan masyarakat, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian.
Atas aduan masyarakat ini, kemudian Unit Reskrim Polsek Batang Angkola melakukan interogasi, pembuatan laporan pencurian, serta memeriksa korban, saksi, maupun pelaku. Lalu, AS hendak dimasukkan ke ruang tahanan Polsek Batang Angkola.
Sebelum dimasukkan ke tahanan, petugas memerintahkan AS untuk mengeluarkan isi kantong dan membuka celananya supaya dilakukan penggeledahan. Namun AS sempat menolak, bahkan lakukan perlawanan.
“Perlawanan ini dilakukan tersangka (AS-red), karena ia menyimpan sesuatu benda di dalam celana dalam yang dipakainya,” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP Arma Ginda Harahap, SH, Selasa (14/01/2025) pagi.
Kemudian dua orang petugas terpaksa mengambil paksa benda di celana dalam AS tersebut. Ternyata, benda tersebut berupa sebungkus kotak rokok warna merah yang di dalamnya berisi 8 paket kecil diduga ganja.
“Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa, diduga ganja tersebut adalah miliknya. Ganja tersebut untuk dijual atau diedarkannya. Kini, tersangka masih kami tahan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)