PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang gadis berusia 14 tahun yang tadinya masih duduk di bangku Kelas VIII SMP sebut saja, Bunga, harus menjadi korban rudapaksa laki-laki yang dikenalnya lewat media sosial (Medsos) Instagram berinisial, RM.
Parahnya, RM merekam perbuatan tak senonohnya terhadap Bunga di salah satu Pondok di Padangsidimpuan ini dan videonya disebar. Tak ayal, akibat video terlarang itu tersebar, tentunya menjadi aib bagi Bunga dan pihak keluarganya.
Saat datang ke Kantor Lembaga Burangir, yang konsern terhadap perlindungan perempuan dan anak, Bunga bersama ibunya, menceritakan awal mula kejadian pilu itu terjadi. Di mana, usai berkenalan, RM menjemput Bunga untuk jalan-jalan di sekitar Kota Padangsidimpuan, Jumat (10/01/2025) lalu.
Namun ternyata, janji untuk mengajak Bunga jalan-jalan itu hanya modus RM belaka. Dengan mengendarai sepeda motor, otak kotor RM beraksi dan membawa kenalannya itu ke Bukit Simarsayang. Sesampainya di salah satu Pondok Tenda Biru di sana, RM melancarkan aksinya merudapaksa Bunga.
“Berdasarkan pengakuan korban (Bunga-red), perbuatan tak senonoh ini dilakukan secara paksa oleh pelaku (RM),” terang Juli H Zega, Sekretaris Lembaga Burangir, Kamis (16/01/2025).
Setelah kejadian itu, lanjut Juli, RM mengantar Bunga pulang ke Rumah. Berselang dua hari, RM kembali menghubungi Bunga. Tapi, Bunga tak menggubris RM lagi, karena sudah merasa takut kepadanya.
“Dengan nada sedikit mengancam lewat Whatshapp pelaku menakut-nakuti korban jika ia akan menyebarkan video terlarang mereka,” imbuh Juli.
Karena kesal ancamannya juga tak digubris Bunga, akhirnya RM menyebarkan adegan syur di Bukit Simarsayang itu ke rekan-rekan Bunga di Sekolah. Bahkan, video itu sampai ke pihak Sekolah. Sehingga, pihak Sekolah memutuskan memanggil orangtua Bunga.
“Dan akhirnya, kasus ini terkuak yang berujung pada korban akhirnya dikeluarkan dari Sekolah,” urai Juli.
Tak terima atas perlakuan RM kepada putrinya, Minggu (12/01/2025) siang, ibu dari Bunga, yaitu DTS, didampingi Lembaga Burangir membuat laporan polisi ke Polres Padangsidimpuan dengan No.STPL/B/18I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATER UTARA.
“Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan untuk mengejar (keberadaan) pelaku,” ucap Juli.
Atas kejadian ini, Juli berharap Polres Padangsidimpuan cepat mengungkap kasus ini. Karena, RM diduga juga telah menyebarkan video rudapaksa yang ia lakukan kepada rekan-rekan Bunga di Sekolah.
Dikeluarkan dari Sekolah
Kasus rudapaksa hingga videonya tersebar ini, rupanya berujung petaka bagi Bunga. Sebab, Kepala Sekolah di salah satu SMP Negeri di Kota Padangsidimpuan tempat Bunga mengenyam pendidikan, malah mengeluarkan gadis malang itu dari sekolah secara sepihak.
Selaku pihak yang selama ini konsern membantu pendampingan korban asusila, Juli sangat menyayangkan pihak sekolah yang menurutnya, tidak memahami langkah yang tepat dalam memberi keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual.
“Seharusnya pihak Sekolah turut memberikan perhatian dan pengawasan ekstra agar tidak terjadi lagi kekerasan yang berulang kepada korban. Kalau korban dikeluarkan dari Sekolah maka dampaknya korban jadi putus Sekolah dan kehilangan masa depannya hanya karena keputusan yang menurut kami salah dari pihak Sekolah,” kesal Juli.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pihak Sekolah menganulir keputusannya. Ia berharap, pemerintah daerah dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada Sekolah-sekolah dalam melindungi anak sebagai korban kekerasan seksual.
“Agar, ke depan tidak ada lagi anak-anak yang putus Sekolah akibat pengambilan keputusan yang salah dari pihak Sekolah,” pungkas Juli menutup.(Reza FH)