PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – PT Agincourt Resources (AR), selaku pengelola tambang emas Martabe, mengumumkan hasil laboratorium (Lab) air limbah sisa proses pertambangan yang dilepaskan di Sungai Batang Toru ke berbagai elemen masyarakat dan Forkopimda, Jumat (17/01/2025) pagi.
“Hasil pengujian 11 parameter logam yang harus dipantau pada air sisa proses pertambangan di periode September hingga Desember 2024 relatif baik dan masih jauh di bawah ambang batas baku mutu,” ujar Irwanto Situmorang, Senior Manager Government Relations PT AR kepada wartawan usai acara diseminasi dan pengumuman hasil Lab air sisa proses pertambangan.
Dalam acara yang berlangsung di Syaakirah the View and Resto Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) itu, Irwanto juga menerangkan bahwa, PT AR masih menjaga 11 parameter logam yang harus dipantau itu selalu dalam range yang seragam dan stabil, tidak fluktuatif.
Sebelum melepaskan air sisa proses, jika ditemukan ada parameter yang angkanya di atas ambang batas baku mutu air, maka PT AR harus lakukan treatment khusus terlebih dahulu. Perusahaan harus memastikan sesuai teknologi yang canggih, agar parameter logam yang harus dipantau itu tetap seragam, dan tidak boleh fluktuatif.
“Dan PT AR punya kriteria sendiri, berapa angka ambang batas baku mutu air yang bisa dilepas ke Sungai. Dan yang pasti harus mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.202 tahun 2004 mengenai baku mutu air limbah untuk kegiatan pertambangan bijih emas dan tembaga,” jelasnya.
Diterangkannya, sesuai analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), PT AR mengambil sampel air sisa proses di 6 titik di Sungai Batang Toru. Mulai dari hulu dan beberapa di hilir dengan jarak paling jauh 3.000 Meter.
Adapun 11 parameter logam yang harus dipantau dari air sisa proses antara lain, tingkat keasaman air (pH), Total Suspended Solids (TSS), sianida (CN), arsenik (As), kadmium (Cd), kromium (Cr), tembaga (Cu), merkuri (Hg), nikel (Ni), seng (Zn), dan Timbal (Pb).
Saat ditanya, apakah ada parameter yang nyaris menyentuh angka ambang batas baku mutu air sisa proses dari hasil pengujian laboratorium ini, Irwanto menyebut bahwa, hal tersebut relatif, kecuali TSS yang merupakan zat padat yang tersuspensi di dalam air. TSS ini juga merupakan salah satu parameter kekeruhan air.
“Dan (kekeruhan air) ini, bukan akibat dari adanya logam di air sisa proses. Tapi, karena campuran atau larutan dari tanah, lempung, dan lainnya. Seperti diketahui, Sungai Batang Toru ini relatif keruh. Maka, jika mengacu pada Keputusan Mentari Lingkungan Hidup, angka TSS itu selalu tinggi atau nyaris menyentuh ambang batas baku mutu air sisa proses,” sebutnya.
“Karena, pengguna Sungai Batang Toru dari hulu sampai ke titik pelepasan air sisa proses tambang emas Martabe itu sangat banyak. Dan hal ini, memang di luar dari kontrol PT AR. Akan tetapi, terkait logam-logam berat pada air sisa proses tambang emas Martabe, itu masih jauh di bawah ambang batas baku mutu yang sesuai regulasi pemerintah,” tambah Irwanto.
Sebelumnya, Irwanto memaparkan bahwa, kegiatan pengambilan sampel air sisa proses ini diumumkan secara rutin sejak 2013 yang dilakukan dua kali setahun dan mengundang berbagai macam elemen, mulai dari unsur Forkopimda dan masyarakat lingkar tambang.
Dan saat ini, berbagai elemen yang tergabung dalam Tim Terpadu pemantau air sisa proses tambang tersebut sudah dipayungi surat keputusan (SK) Bupati Tapsel dan diketuai Sekda.
Ia mengklaim bahwa, pengambilan sampel air sisa proses ini merupakan salah satu kearifan lokal dan mungkin PT AR adalah satu-satunya perusahaan pertambangan di Indonesia yang melibatkan masyarakat dalam memantau kualitas air sisa proses.
Dan hal ini, merupakan komitmen PT AR dalam menjaga kualitas air sisa proses yang dilepaskan ke Sungai Batang Toru agar memenuhi regulasi yang ada yaitu, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.202 tahun 2004 tersebut.
Hal ini juga merupakan pola perusahaan selaku Member of Astra dalam memberikan transparansi ke masyarakat. Supaya tidak ada keraguan bahwa, air sisa proses yang dilepaskan ke Sungai itu memang ramah lingkungan dan tidak berbahaya bagi biota-biota air maupun masyarakat sekitar.
“Dan data hasil Lab tentang air sisa proses kami berikan dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Sehingga, secara logis, air itu aman untuk dilepaskan,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga turut mengucapkan terimakasih atas dukungan Pemkab Tapsel yang telah menjadi mitra strategis PT AR. Begitu juga, kepada TNI-Polri yang selalu mendukung berbagai kegiatan PT AR dalam pemantauan air sisa proses ini,
“Baik saat pengambilan sampling bulanan, tiga bulanan, pengantaran sampling ke Jakarta, hingga kegiatan hari ini yang berlangsung 6 bulanan (diseminasi dan sosialisasi air sisa proses),” tuturnya.
Sementara, Bayu Ariyanto, selaku Superintendent Environmental Monitoring PT AR, mengatakan bahwa, kegiatan Tim Terpadu ini mengambil sampel setiap bulan yang disaksikan oleh seluruh anggota yang terdiri dari masyarakat dan pemerintah.
Semua sampel air sisa proses yang sudah diambil, kemudian dikirimkan ke Lab untuk diuji. Selanjutnya, setiap tiga bulan sekali dilakukan pembukaan hasil Lab yang masih tersegel. Dan setiap 6 bulan sekali, ada diseminasi dan pengumuman hasil Lab air sisa proses.
“Dan saat ini, air limbah PT AR yang dilepaskan ke Sungai Batang Toru itu jauh sekali di bawah ambang batas baku mutu,” terangnya.
Terpisah, Sekda Tapsel, Sofyan Adil, selaku Ketua Tim Terpadu pemantau air sisa proses pertambangan, saat memberi sambutan menyebut, kegiatan ini merupakan kewajiban bagi PT AR untuk melakukan diseminasi dan sosialisasi hasil evaluasi kualitas air limbah sisa proses tambang emas Martabe berikut kualitas air Sungai Batang Toru serta biotanya kepada masyarakat di lingkar tambang minimal 6 bulan sekali.
“Kami berharap, masyarakat dapat mengikuti diseminasi dan sosialisasi ini dengan baik. Silahkan berikan saran dam masukan terkait air limbah sisa proses ini untuk perbaikan di masa mendatang,” pungkasnya.(Reza FH)