Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tok! Hakim Vonis Eks Kepala Dinas di Padangsidimpuan 7 Tahun Penjara

87
×

Tok! Hakim Vonis Eks Kepala Dinas di Padangsidimpuan 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kota Padangsidimpuan di Pengadilan Tipikor Medan
Suasana Sidang: Suasana sidang tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kota Padangsidimpuan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Dok Intelijen Kejari Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Masih ingat dengan Eks Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kota Padangsidimpuan, Ridoan Pasaribu, yang kini menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD?

Pada Rabu (15/01/2025), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai, Muhammad Yusafrihardi Girsang, SH, MH, menjatuhkan vonis 7 tahun pidana terhadap terdakwa, Ridoan Pasaribu, atas kasus tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD di Dinas tersebut.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Jimmy Donovan, SH, MH, dalam rilis resminya ke wartawan memaparkan, selain Ridoan Pasaribu, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa lain dalam kasus yang sama yaitu, Saipullah Siregar, selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021.

“Majelis Hakim akhirnya memberi kepastian hukum atas perkara tersebut,” jelas Kasi Intelijen.

Menurut Jimmy, Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa Ridoan Pasaribu ini melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Sebagaimana dakwaan primair dan (Majelis Hakim) menjatuhkan hukuman pidana penjara (Ridoan Pasaribu) selama 7 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp673.450.000,” tegas Jimmy.

Sedangkan, untuk terdakwa Saipullah Siregar, lanjut Kasi Intelijen, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan sebagaimana dakwaan subsidair.

Selain itu, sebut Jimmy, Majelis Hakim juga sependapat dengan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp673.450.000 yang berasal dari biaya perjalanan dinas yang tidak dibayarkan terdakwa Ridoan Pasaribu bersama Saipullah Siregar.

Sebagai pengingat, Kasi Intelijen juga memaparkan kronologis perkara tersebut. Di mana, terdakwa Ridoan Pasaribu bersama Saipullah Siregar mengajukan pembayaran ganti uang persediaan terhadap kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kota Padangsidimpuan TA 2021 sebesar Rp915.329.100 kepada Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Padangsidimpuan.

Setelah dana tersebut dicairkan, terdakwa Ridoan Pasaribu memerintahkan Saipullah Siregar untuk mengambil uang tersebut dari Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan untuk diserahkan kepadanya.

“Padahal, uang tersebut seharusnya dibayarkan kepada para ASN di Dinas tersebut sebagai biaya perjalanan dinas luar daerah,” urai Kasi Intelijen.

Selain itu, sambung Jimmy, dalam fakta di persidangan menunjukkan tidak seluruhnya ASN telah melakukan kegiatan lerjalanan dinas. Oleh karena itu, terdakwa Ridoan Pasaribu dan Saipullah Siregar membuat bukti-bukti pertanggungjawaban dengan cara mengambil tiket kenderaan yang kosong.

Sehingga, terdakwa Saipullah Siregar menyiapkan satu blok tiket kosong Taxi Kita Bersama (TKB) dan menjadikannya sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas agar seolah-olah para ASN tersebut berangkat melaksanakan perjalanan dinas.

Kemudian, ungkap Jimmy, terdakwa Ridoan Pasaribu memerintahkan para ASN pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindag Kota Padangsidimpuan untuk menandatangani pertanggungjawaban perjalanan dinas berupa kwitansi pembayaran biaya perjalanan dinas, rincian biaya perjalanan dinas, dan laporan perjalanan dinas.

“Agar, seolah-olah telah dibayarkan kepada pelaku perjalanan dinas. Padahal kenyataannya, sebagian tidak ada dibayarkan dan sebagaian ada yang dibayarkan. Namun yang diterima lebih kecil dari yang sebenarnya,” beber Kasi Intelijen.

Jimmy menyampaikan, atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, para terdakwa dan JPU Kejari Padangsidimpuan menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Mewakili Kajari Padangsidimpuan, ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya para penyelenggara negara untuk menjunjung integritas dan transparansi.

“Dengan adanya kepastian hukum dalam kasus ini, diharapkan mampu mendorong perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Kasi Intelijen menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *