PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Ironis memang, seorang pemuda yang masih berusia lebih kurang 16 tahun berinisial, M, yang tinggal di satu Desa di Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), diduga sudah terpapar narkoba dengan jadi pengedar ganja.
Beruntung, aksi terlarang di usianya yang masih belia itu, terendus Polisi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Alhasil, petugas dari Sat Resnarkoba berhasil mengamankan pemuda tersebut, usai melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa (28/01/2025) dini hari.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, pada Rabu (29/01/2025) malam memaparkan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi terkait maraknya transaksi narkotika jenis ganja di salah satu Desa di Kecamatan Portibi.
“Usai mengantongi identitas terduga pengedarnya, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan, pada Senin (27/01/2025) malam,” ujar Kasat.
Setiba di lokasi, lanjut Kasat, petugas menuju ke sebuah Warung kopi milik masyarakat memantau gerak-gerik orang yang ada dimaksud. Esoknya, setelah melihat ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas mendekati target dan langsung mengamankannya.
“Belakangan, pemuda yang kami amankan itu mengaku berinisial, M. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian. Namun saat itu, tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan,” urai Kasat.
Kemudian, kata Kasat, pihaknya melakukan pemeriksaan di sekitar tempat tersebut. Di mana, dari depan sebuah Pondok ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik assoy warna putih. Lalu, petugas menyuruh M untuk mengambil dan membuka bungkusan plastik tersebut.
“Ternyata, dari dalam sebungkus plastik assoy warna putih tersebut, isinya diduga 22 paket narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 24,80 Gram. Selain itu, kami juga menyita sebuah hekter warna hitam, sebuah pisau cutter, dan uang tunai sebesar Rp10 ribu,” beber Kasat.
Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan di TKP, M mengaku bahwa, barang haram tersebut adalah miliknya yang sengaja ia simpan di depan Pondok. Adapun ganja tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari RH alias B yang saat ini masih dalam penyelidikan dengan harga Rp100 ribu untuk dijual kembali secara eceran.
“Selanjutnya pemuda tersebut, berikut seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat.(Reza FH)