Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Digerebek Polres Padangsidimpuan, 3 Pria Diamankan Usai Pakai Sabu

41
×

Digerebek Polres Padangsidimpuan, 3 Pria Diamankan Usai Pakai Sabu

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat menggelar penggerebekan di salah satu Rumah
Penggerebekan: Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat menggelar penggerebekan di salah satu Rumah. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menggelar penggerebekan lokalisasi yang diduga kerap terjadi penyalahgunaan narkoba, pada Selasa (18/02/2025) malam.

Adapun lokasi penggerebekan ini berlangsung di Kelurahan Unte Manis, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan. Kegiatan ini, dipimpin Katim I Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Aipda Barazil Dalimunthe.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, menjelaskan, awalnya, Tim menggerebek salah satu Rumah di Kelurahan Unte Manis didampingi Kepala Lingkungan setempat.

“Di Rumah tersebut, kami menemukan sebuah alat hisap sabu atau bong, 2 mancis, satu kaca pireks, dan 2 unit Handphone warna merah,” ungkap Kasat kepada wartawan, pada Jumat (21/02/2025).

Selain itu, lanjut Kasat, pihaknya juga mengamankan 3 orang pria yang diduga baru saja menyalahgunakan narkotika jenis sabu antara lain, RMH (19), DPN (21), dan FAH (29). Ketiga pria ini merupakan warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

“Ketiganya mengaku menggunakan narkotika jenis sabu bersama-sama. Tapi, saat dilakukan penggerebekan tidak ditemukan barang bukti sabu,” sebut Kasat.

“Kepada segenap masyarakat Kota Padangsidimpuan, kami mengimbau jika ada melihat atau mengetahui peredaran gelap narkoba, segera laporkan ke kami. Agar segera dilakukan penindakan,” tambahnya menutup.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *