Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Hasil Tangkapan 2 Bulan, Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja

75
×

Hasil Tangkapan 2 Bulan, Polres Tapsel Musnahkan 976 Gram Sabu dan 21 Kg Ganja

Sebarkan artikel ini
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadli, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, Kaban Kesbangpol Tapsel, Hamdy Pulungan, serta perwakilan dari Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Penasehat Hukum, memusnahkan barang bukti jenis sabu dengan cara diblender
Musnahkan Sabu: Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadli, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, Kaban Kesbangpol Tapsel, Hamdy Pulungan, serta perwakilan dari Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Penasehat Hukum, memusnahkan barang bukti jenis sabu dengan cara diblender. (Foto: M Reza Fahlefi)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATANPolres Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam rangka berjihad melawan narkoba dengan memusnahkan 976,35 Gram atau nyaris 1 Kg sabu dan 21.761,68 Gram atau 21 Kg lebih ganja, pada Kamis (13/02/2025) pagi.

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang terbilang lumayan besar itu merupakan hasil tangkapan Polres Tapsel dari dua laporan polisi (LP) selama kurun waktu 2 bulan.

Di mana, LP pertama Nomor: LP/A/91/X/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Oktober 2024 atas inisial tersangka, SB, berupa narkotika jenis sabu seberat 976,35 Gram.

“Dan, LP kedua dengan Nomor: LP/A/106/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 November 2024 atas inisial tersangka, AFS dan SS berupa narkotika jenis ganja seberat 21.761,68 Gram atau 21 Kg lebih,” terang Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul, SH, MH, dalam laporannya sebelum pemusnahan barang bukti.

Sementara, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam paparannya menjelaskan, dalam kurun waktu 2024 lalu, pihaknya berhasil mengungkap 119 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 167 orang.

“Bersama para tersangka tersebut, turut diamankan barang bukti berupa, ganja total sebanyak 41 Kg dan sabu total sebanyak 1,2 Kg atau 1.273 Gram lebih serta pil ekstasi 2 butir,” ujar AKBP Yasir.

Dari 167 tersangka, lanjut Kapolres, 162 di antaranya merupakan jaringan bandar narkotika dengan ancaman hukuman pelaku dipidana penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun. Ia berharap, Sat Resnarkoba Polres Tapsel agar lebih giat untuk pengungkapan kasus narkotika sesuai dengan atensi Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, agar perangi narkoba sebagai sumber dari segala kejahatan.

“Dan Polres Tapsel telah mencanangkan, jihad melawan narkoba dengan sungguh-sungguh dan tidak main-main. Saya serius betul, harus tuntas selama saya menjadi Kapolres ini minimal atau setidaknya berkurang setengah bandar narkoba di sini,” tegasnya.

Kapolres meyakini, dengan kerjasama seluruh pihak, persoalan narkoba ini dapat diatasi. Maka, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama jihad melawan narkoba sampai ke lini terdepan.

“Karena kemarin, ada pengedar narkoba di bawah umur berusia 16 tahun yang baru saja kita tangkap di Paluta (Padang Lawas Utara-red). Berarti, anak di bawah umur pun sudah terpapar menjadi pengedar narkoba, ini bahaya bagi Negara kita,” pungkas Kapolres menutup.

Sebagai informasi, proses pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan pemusnahan barang bukti ganja dilakukan dengan cara dibakar. Setelahnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja.

Tampak hadir dalam pemusnahan ini antara lain, Kepala BNNK Tapsel, Saiful Fadli, Kajari Tapsel, Muhammad Indra Muda Nasution, SH, MH, Kaban Kesbangpol Tapsel, Hamdy Pulungan, serta perwakilan dari Pengadilan, Dinas Kesehatan, dan Penasehat Hukum.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *