Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Ludahi dan Pegang Leher Pedagang Durian, 2 Wanita di Tapsel Cekcok

53
×

Ludahi dan Pegang Leher Pedagang Durian, 2 Wanita di Tapsel Cekcok

Sebarkan artikel ini
NS dan RSL menunjukkan surat pernyataan kesepakatan damai di hadapan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Hilman S Harahap, dan perangkat Desa Sipenggeng, setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok hingga menjurus ke arah perbuatan tidak menyenangkan
Berdamai: NS dan RSL menunjukkan surat pernyataan kesepakatan damai di hadapan Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Hilman S Harahap, dan perangkat Desa Sipenggeng, setelah sebelumnya sempat terlibat cekcok hingga menjurus ke arah perbuatan tidak menyenangkan. (Foto: Dok Polsek Batang Toru)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Dua orang wanita warga Desa Sipenggeng, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yakni, RS dan RSL, terlibat cekcok dan berujung ditengahi Polisi, Minggu (16/02/2025) siang.

Sebelumnya, NS datang ke tempat dagangan RSL, yang notabene adalah pedagang durian sembari mengomel. Tanpa basa-basi, NS langsung ludahi RSL sembari memegang lehernya sebanyak satu kali.

Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, menjelaskan bahwa, saat kejadian itu, NS mempertanyakan, mengapa RSL masih membolehkan pembeli duriannya memarkirkan kenderaan persis di Warungnya.

“Saudari NS, tidak terima jika pembeli durian saudari RSL, memarkirkan kendaraannya di Warung saudari NS. Sehingga, saudari NS mendatangi lapak dagangan saudari RSL dan terjadilah perbuatan tak menyenangkan tersebut,” jelas Kapolsek.

Usai melakukan perbuatan tersebut, kata Kapolsek, diduga NS sempat mendorong RSL dan meninggalkan lokasi terjadinya cekcok antar kedua wanita tersebut. Mengetahui kejadian ini, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Toru, Aiptu Hilman S Harahap dan KSPKT Regu C, Aipda Romadon Ritonga, turun ke lokasi.

“Keduanya berinisiatif menggelar problem solving (pemecahan masalah-red) antar kedua wanita tersebut di Kantor Desa Sipenggeng,” imbuh Kapolsek.

Setelah dinasehati Bhabinkamtibmas yang disaksikan perangkat Desa Sipenggeng, sebut Kapolsek, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. NS juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Begitu juga dengan saudari RSL, yang bersedia memaafkan saudari NS ditandai dengan adanya surat pernyataan kesepakatan damai. Atas perjanjian damai ini, saudari RSL tidak akan melanjutkan peristiwa ini ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *