Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Jualan Sabu Lagi dan Ditangkap

34
×

Tak Jera, Residivis Kasus Narkoba Jualan Sabu Lagi dan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tersangka saat menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan: Tersangka saat menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Mungkin, tak ada kata jera bagi pria berinisial, SHP (32), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Betapa tidak, pria berstatus residivis atau mantan narapidana kasus narkoba ini, malah ketangkap lagi oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, pada Selasa (18/02/2025) sore.

“Tersangka (SHP-red) diamankan, karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, Jumat (21/02/2025) sore.

Kasat menceritakan, penangkapan ini berawal, saat Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat bahwasanya di Jalan Imam Bonjol akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Lalu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal mencurigai seseorang sedang berada di dalam Rumahnya. Melihat hal itu, Tim Opsnal mengamankan pria yang belakangan berinisial, SHP itu dengan didampingi Kepala Lingkungan.

Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal berhasil menemukan plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,15 Gram dan uang tunai Rp440 ribu di bawah ambal Rumahnya.

“Selain itu, kami juga menyita satu unit Handphone warna hitam dan sebuah kaca pireks,” imbuh Kasat.

Dari hasil interogasi, SHP mengaku bahwa, ia mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial B warga Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara. Dan uang tunai senilai Rp440 ribu hasil penjualan sabu miliknya.

“Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *