Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Tak Pantas Dicontoh, Oknum Satpam Kedapatan Simpan Sabu 6,17 Gram

41
×

Tak Pantas Dicontoh, Oknum Satpam Kedapatan Simpan Sabu 6,17 Gram

Sebarkan artikel ini
Seorang oknum Satpam di salah satu Bank berinisial, INL (39), usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan
Tunjukkan: Seorang oknum Satpam di salah satu Bank berinisial, INL (39), usai diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Aksi tak pantas dicontoh diperagakan seorang oknum Satpam di salah satu Bank yang ada di Kota Padangsidimpuan berinisial, INL (39), lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 6,17 Gram.

Beruntung, aksi tak terpuji warga Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bersama, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ini keburu terendus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan. Dan akhirnya, Kamis (13/02/2025) lalu, Tim Opsnal menangkapnya.

“Yang bersangkutan (INL-red) diamankan di Jalan Tonga, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Gunawan Effendi, SH, Minggu (16/02/2025) pagi.

Sebelumnya, Kasat menjelaskan bahwa, penangkapan ini bermula dari adanya informasi terkait aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Tonga. Kemudian Tim Opsnal bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, Tim Opsnal mencurigai seorang pria yang mengaku berinisial, INL. Pria itu, sedang berada di atas sepeda motor dan Tim Opsnal langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ini, kami berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di bagasi sepeda motor scoopy yang di selipkan di dalam bungkus mantel seberat 6,17 Gram milik yang bersangkutan,” urai Kasat.

Menurut Kasat, saat dilakukan interogasi, INL menerangkan bahwa, barang haram itu didapatnya dengan cara menghubungi seseorang inisial, M dan berjumpa di Kampung Salak, Kota Padangsidimpuan. Saat itu, INL memberikan uang senilai Rp2 juta ke M.

Selanjutnya, M menyuruh orang lain berinisial, A untuk memberikan sabu seberat 6,17 Gram kepada INL. Di mana, INL berjanji akan memberikan sisa pembayaran sabu sebesar Rp1,5 juta M seusai transaksi tersebut.

Tim Opsnal, sempat melakukan pengembangan ke Rumah A dan M. Namun nahas, keduanya sudah melarikan diri dan saat ini dalam upaya pengejaran oleh Tim Opsnal.

“Kini, yang bersangkutan dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *