Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Alhamdulillah, Pemkab Tapsel Bayar THR ke Pegawai, Pensiunan, dan THL

×

Alhamdulillah, Pemkab Tapsel Bayar THR ke Pegawai, Pensiunan, dan THL

Sebarkan artikel ini
Bupati-Wakil Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga
Bupati-Wakil Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu-Jafar Syahbuddin Ritonga. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Besok atau pada Jumat (21/03/2025) Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) mulai menyalurkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), PPPK, pensiunan, dan tenaga harian lepas (THL).

Pemberian THR ini mengacu pada peraturan pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 ke PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan tunjangan tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti PP tersebut, maka Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, telah meneken peraturan Bupati (Perbup) No.09 tahun 2025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD TA 2025.

Bupati mengatakan, Pemkab Tapsel akan melakukan pembayaran mulai hari Jumat (21/03/2025). Sehingga, seluruh OPD diharapkan mulai merealisasikannya kepada penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut.

Pada Perbup Tapsel itu disebutkan, ASN/PNS diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau umum serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang mereka terima pada Februari 2025 kemarin.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR seluruh PNS, PPPK, pensiunan, dan THL, termasuk anggota DPRD adalah sebesar Rp35 miliar.

“Kiranya, THR yang dicairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan kerja Pemkab Tapsel dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri ini,” harap Bupati Tapsel didampingi Wakil Bupati, Jafar Syahbuddin Ritonga.(Rel)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *