Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Bobol Rumah dan Gondol Handphone, Pria di Sidimpuan Ditangkap

×

Bobol Rumah dan Gondol Handphone, Pria di Sidimpuan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pembobolan Rumah dan pencurian Handphone berinisial, BM menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan
Diamankan: Terduga pelaku pembobolan Rumah dan pencurian Handphone berinisial, BM menunjukkan barang bukti usai diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berinisial, BM (39), warga Jalan Prof M Yamin, Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, kini akhirnya meringkuk di jeruji besi.

Pasalnya, BM sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan karena kasus dugaan pembobolan Rumah dan pencurian Handphone beberapa waktu yang lalu.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, Rabu (19/03/2025) menjelaskan, kasus dugaan pembobolan Rumah dan pencurian Handphone ini terjadi pada Rabu (12/03/2025) jelang subuh.

“Saat itu, pelapor atas nama Muhammad Aditya Pratama (21), yang tinggal di Jalan Abdul Jalil Nasution, Kota Padangsidimpuan, terbangun dari tidurnya,” kata Kasat.

Saat terbangun, lanjut Kasat, Aditya melihat dua unit Handphonenya yang semula di-charger di sudah raib. Lalu, Aditya menanyakan keberadaan Handphonenya kepada ibunya. Namun, ibunya tidak mengetahuinya.

“Kemudian, pelapor melihat jendela yang berada di dapur Rumah telah dirusak. Atas kejadian ini, pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat.

Berdasarkan laporan tersebut, ungkap Kasat, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, identitas terduga pelaku akhirnya diketahui. Terduga pelaku, diketahui berinisial, BM.

Dan, pada Selasa (18/03/2025), Tim Opsnal memperoleh informasi bahwa, BM sedang berada di suatu tempat di Kota Padangsidimpuan. Kemudian, Tim Opsnal bergerak ke lokasi tersebut dan langsung mengamankan BM.

Setelah diamankan, BM mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Handphone di dalam Rumah pelapor. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita dua unit Handphone milik pelapor.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku berikut barang bukti kini ditahan Polres Padangsidimpuan,” pungkas Kasat.(Reza FH)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *