Example floating
Example floating
BeritaDaerahSumutTapanuli Selatan

Ngeyel! Diperintahkan Bupati Tapsel Hentikan Kegiatan, PT TSM Tetap Beroperasi

40
×

Ngeyel! Diperintahkan Bupati Tapsel Hentikan Kegiatan, PT TSM Tetap Beroperasi

Sebarkan artikel ini

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Menjelang berakhirnya masa jabatan Dolly Pasaribu sebagai Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), dia telah meminta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tapanuli Selatan Membangun (TSM) untuk menghentikan seluruh kegiatan.

Hal ini, sesuai surat Bupati Tapsel No.900.1.13.2/769/2025 tertanggal 7 Februari 2025. Utamanya, terhadap kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.

Bupati Tapsel dalam surat tersebut, menyatakan penghentian kegiatan ini bertujuan agar tidak lagi menambah kerugian negara. Sebab, pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam itu sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel.

Sebelumnya atau pada 4 Februari 2025, Bupati Tapsel terdahulu, Dolly Pasaribu, melalui surat No.900/668/2025 telah menyatakan penggunaan anggaran untuk pembangunan pabrik kapur dan pra operasi budidaya ayam petelur, tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari Laporan Keuangan TA 2024 PT TSM, yang dibuat pada Januari 2025.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa PT TSM telah menggunakan anggaran sebesar Rp942.781.862 ditambah Rp2.510.605.098 untuk pembangunan pabrik kapur. Kemudian menggunakan anggaran sebesar Rp5.156.132.781 untuk pra operasi budidaya ayam petelur. Sehingga total anggaran yang digunakan sebesar Rp8.609.518.741.

Itu berarti penggunaan anggaran sebesar Rp8,6 miliar lebih itu tidak dapat dimasukkan sebagai bagian dari pertanggungjawaban Direktur pada Laporan Keuangan PT TSM TA 2024 untuk dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) TA 2025.

“Sesuai hasil RUPS tahun 2024 pada 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Bupati Tapsel sebagai pemegang saham dan Direktur TSM saudara MYH, anggaran itu baru boleh digunakan apabila sudah masuk dalam Rancangan Perubahan APBD 2024 dan mendapat persetujan dari DPRD Tapsel menjadi bagian dari Perubahan APBD 2024,” kata Dolly Pasaribu dalam suratnya ke Direktur PT TSM.

Namun, karena surat Bupati Tapsel tertanggal 4 Februari 2025 itu tidak dituruti bahkan dibantah Direktur TSM dengan berbagai argumentasi, maka Bupati Dolly Pasaribu mengirim surat No.900.1.13.2/769/2025 tertanggal 7 Februari 2025 tentang penghentian kegiatan BUMD PT TSM.

Agar tidak menambah kerugian keuangan negara ataupun daerah, maka Bupati Tapsel meminta kepada Direktur untuk segera menghentikan seluruh kegiatan BUMD PT TSM. Terutama penggunaan anggaran biaya pembangunan pabrik kapur dan kandang ayam.

Dalam suratnya tersebut, Bupati Tapsel saat dijabat Dolly Pasaribu dengan tegas memerintahkan Direktur PT TSM agar anggaran dimaksud segera dikembalikan ke kas BUMD PT TSM.

“Apabila dibutuhkan pengeluaran pembiayaan aktivitas BUMD PT TSM, harus mendapat persetujuan dari Bupati Tapanuli Selatan sebagai pemegang saham,” tegas Bupati Dolly Pasaribu dalam surat tertanggal 7 Februari 2025.

Untuk diketahui Perubahan APBD TA 2024, tidak ada pembahasan serta persetujuan dari DPRD, sehingga Peraturan Daerah (Perda) P-APBD TA 2024 tidak ada diterbitkan Pemkab Tapsel.

Dari kronologis tersebut, diduga kuat manajemen PT TSM saat ini tidak jelas atau boleh disebut mengambang. Sebab, sejak 7 Februari yang lalu sudah diminta menghentikan seluruh kegiatan.(Rel/Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *