Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalSumutTapanuli Selatan

Parah, Security Perusahaan Nyambi Edarkan Sabu Dibekuk Polres Tapsel

65
×

Parah, Security Perusahaan Nyambi Edarkan Sabu Dibekuk Polres Tapsel

Sebarkan artikel ini
Berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya yang berhasil disita dari MRP usai diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel
Barang Bukti: Berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan lainnya yang berhasil disita dari MRP usai diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel. (Foto: Dok Sat Resnarkoba Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Salah seorang Security PT ANJ Agri Siais, MRP (36), dipastikan berlebaran di balik jeruji tahanan Mako Polres Tapanuli Selatan (Tapsel). Sebab, Security ini kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, Jumat (14/03/2025) petang menjelaskan, pengungkapan ini berawal saat personel sedang Patroli di areal PT ANJ Agri Siais, pada Rabu (12/03/2025) lalu.

“Saat berpatroli, Tim Patroli Polres Tapsel mendapat informasi bahwa, ada seorang laki-laki yang bekerja sebagai Security di PT ANJ Agri Siais menyimpan narkotika jenis sabu,” ujar Kasat.

Kemudian, lanjut Kasat, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju ke Rumah Security itu persisnya di Komplek Perumahan PT ANJ Agri Siais di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

“Dari hasil penyelidikan ini, Tim berhasil mengamankan laki-laki berinisial, MRP, berikut barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,07 Gram,” imbuh Kasat.

Selain itu, pihaknya juga menyita sebuah tas sandang warna hitam yang di dalamnya berisi sebungkus plastik assoy warna merah yang isinya sebungkus plastik putih berisikan tawas. Lalu, sebungkus kotak rokok yang berisikan 6 bungkus plastik klip kosong.

“Selanjutnya, juga disita satu unit Handphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp190 ribu,” kata Kasat.

Kasat menerangkan, saat diintrogasi di TKP, MRP menerangkan bahwa, sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Ia memperoleh barang haram ini dengan cara membelinya dari seorang laki-laki inisial, TN, yang masih dalam penyelidikan.

MRP, membeli sabu sebanyak 1 Gram dari TN dengan harga Rp1,1 juta. Usai menerima sabu dari TN, selanjutnya MRP membagi sabu tersebut menjadi 14 paket kecil lalu masing-masing dijualnya dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Kini, tersangka (MRP) berikut seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukas Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *