Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadangsidimpuanSumut

Polisi Amankan 3 Pria di Sidimpuan: Kasus Penyalahgunaan BBM

45
×

Polisi Amankan 3 Pria di Sidimpuan: Kasus Penyalahgunaan BBM

Sebarkan artikel ini
Berikut adalah barang bukti BBM yang diduga disalahgunakan
Barang Bukti: Berikut adalah barang bukti BBM yang diduga disalahgunakan. (Foto: Dok Humas Polres Padangsidimpuan)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Jajaran Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 3 pria terduga pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan BBM JBKP (jenis BBM khusus penugasan/gasoline) RON 90 yaitu, Pertalite.

Adapun nama ketiga pria yang diamankan yakni, FH (31) warga Kelurahan Sidakkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Kemudian, DMM (42) warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Dan terakhir, MA (58) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Hasiholan Naibaho, SH, MH, pada Rabu (12/03/2025) pagi mengatakan, penangkapan ketiga terduga pelaku ini berkat laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan BBM subsidi dan tanki mobil modifikasi.

Di mana, lanjut Kasat, pada Sabtu (08/03/2025) siang lalu, pihaknya mendapat informasi bahwa, ada 3 orang laki-laki dengan mengendarai tiga unit mobil yang berbeda. Mobil itu antara lain, satu unit minibus Carry bernomor polisi BM 1897 FL warna hitam berisi 10 Derigen minyak Pertalite isi per Derigen 37 Liter milik FH.

Kemudian, satu unit minibus Grand Max B 1108 FML warna hitam berisi 15 Derigen dengan rincian, 7 berisi Pertalite dan 8 kosong milik, DMM. Serta, satu unit minibus Carry BG 1181 NG warna putih berisi satu unit tanki modifikasi 80 Liter, 1 tangki bawah berisi 40 Liter BBM Pertalite per Derigen milik MA.

“Para terduga pelaku penyalahgunaan BBM subsidi ini, sedang melintas di Jalan Serma Lian Kosong, Kota Padangsidimpuan,” imbuh Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan tiga unit mobil tersebut bermuatan BBM jenis Pertalite dengan menggunakan Derigen dan satu unit mobil tanki modifikasi.

Lalu, Polisi mengamankan dan membawa ketiga terduga pelaku berikut barang-barang tersebut ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasat menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, barang bukti yang diamankan serta keterangan dari ketiga terduga pelaku mengakui perbuatannya. Sehingga, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Dari hasil penyidikan perkara ini telah terpenuhi minimal dua alat bukti. Sehingga, ketiga terduga pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandas Kasat.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *