Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPadangsidimpuanSumut

Sidang Kasus Perambahan Hutan di Paluta Berlanjut, Ini Penjelasan Saksi dari Terdakwa

×

Sidang Kasus Perambahan Hutan di Paluta Berlanjut, Ini Penjelasan Saksi dari Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Suasana sidang
Suasana sidang. (Foto: Ist)

PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Sidang kasus perambaham Hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) No. 41/Pid.Sus-LH/PN.Psp, terus berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Di persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Selasa (18/03/2005) ini, Kuasa Hukum Terdakwa I, TS dan Terdakwa II, RN menghadirkan saksi dari pihak mereka.

Saksi yang dihadirkan dan dimintai keterangannya sebanyak 3 orang antara lain, Saimor Matondang, Nasaruddin Matondang, dan Sintong Matondang. Ketiganya, menjelaskan kronologi dan alur cerita Lahan yang disidangkan tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai langsung, Ketua PN Padangsidimpuan, Silvianingsih tersebut, Saimor Matondang, selaku saksi pertama menjelaskan bahwa, sejak kecil, ia sudah tinggal di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang.

“Saya sejak kecil tinggal di Dusun Siboru Toba. Jadi, saya tahu betul letak, lokasi yang dipersidangkan ini,” tegas Saimor.

Lantas, Kuasa Hukum menanyakan kepada Saimor, apakah ia mengetahui batas-batas dari Lahan tersebut? Dengan tegas pula, Saimor menyebut bahwa, ia mengetahui batas-batas Lahan Terdakwa dengan jelas.

“Saya tahu dengan jelas batas-batasnya dari sebelah utara, selatan, barat, dan timur (berbatasan) dengan milik siapa,” jawab Saimor.

Saimor juga menjelaskan bahwa, ia dulu juga sempat dipekerjakan pemilik lahan sebelumnya yaitu, Syahran Batubara, untuk menanam bibit karet di Lahan tersebut.

“Waktu itu, saya mengerjakannya bersama satu orang lainnya yang merupakan saudara dari Syahran Batubara yang mulia,” ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.

Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum menghadirkan saksi kedua dari Terdakwa yaitu, Nasaruddin Matondang. Di hadapan Majelis Hakim, Nasaruddin juga menjelaskan bahwa, dirinya juga sudah lama tinggal di Dusun Siboru Toba.

Kemudian, Kuasa Hukum kembali bertanya ke Nasaruddin, apakah ada jalan menuju dan di dalam Lahan Terdakwa II? Dan apakah juga sudah ada kolam untuk pengairan di Lahan tersebut?

Lantas, Nasaruddin menjawab bahwa, Jalan memang sudah ada sejak 1990-an. Di sana, juga terdapat kolam untuk pengairan sawah. Karena, kata Nasaruddin, ada sawah tadah hujan di sana. Jadi kegunaan kolam-kolam ini menurutnya, untuk pengairan sawah.

Nasaruddin juga menjelaskan bahwa, dahulu di lokasi Lahan tersebut juga dibuat untuk kandang kerbau. Jadi, kolam tersebut juga berguna untuk tempat minum kerbau. Juga, untuk tempat kerbau-kerbau pemilik Lahan sebelumnya berkubang.

Pada sidang lanjutan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Paluta tidak banyak mengajukan pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan Kuasa Hukum Terdakwa.

Untuk diketahui, Saimor Matondang sebelum kasus ini berjalan di meja hijau pernah di BAP oleh penyidik Polres Tapanuli Selatan, tetapi tidak digunakan oleh JPU sebagai saksi.

Oleh karena itu, Tim Kuasa hukum menggunakan Saimor Matondang sebagai saksi untuk meringankan Terdakwa dalam persidangan kasus tersebut.(Rel)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *