PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Diduga mencuri 4 unit Handphone, supir angkutan kota (Angkot) berinsial, AY (29), warga Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, ditangkap Polisi, Jumat (04/04/2025) dini hari.
“Terduga pelaku (AY-red), diduga mencuri 4 unit Handphone milik 4 orang warga Kelurahan Simangambat,” terang Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Plt Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, Senin (07/04/2025) pagi.
Dijelaskan, terungkapnya peristiwa ini berawal dari laporan 4 orang warga Kelurahan Simangambat yang mengaku kehilangan masing-masing Handphone-nya, pada Kamis (03/04/2025) lalu.
“Di mana, para korban mengaku telah kehilangan masing-masing Handphone-nya di Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Rabu (02/04/2025) lalu,” imbuh Kapolsek.
Berangkat dari laporan ini, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, bersama Tim untuk melakukan penyelidikan.
“Hanya butuh waktu sehari, akhirnya Tim berhasil mengamankan terduga pelaku (AY) di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal,” kata Kapolsek.
Selain mengamankan AY, menurut Kapolsek, pihaknya juga menyita barang bukti antara lain, satu unit Handphone merk Vivo warna hitam, satu unit Handphone merk Samsung warna hitam, dan dua unit Handphone Oppo CPH2477 warna biru langit.
“Kini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Batang Angkola guna di proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.(Reza FH)