PIONERNEWS.COM, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, memimpin pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (24/04/2025) pagi.
Dalam pemusnahan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan ini, tampak hadir Wali Kota Padangsidimpuan, Dr Letnan Dalimunthe, SKM, MKes, Kapolres AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, Kasat Reskrim AKP H Naibaho, SH, MH.
Kemudian, Kepala BNNK Tapanuli Selatan, Saiful Fadhli, SSTP, MSi, Ketua Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Silvianingsih, SH, MH, serta Dandim 0212/TS Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, SE, MM.
Dalam sambutannya, Kajari menyebut bahwa, barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara tindak pidana umum. Barang bukti itu juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Kajari memaparkan bahwa, pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Selain itu juga bagian dari upaya untuk menyelesaikan perkara secara tuntas.
Kajari memastikan bahwa, pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan yang bertujuan agar masyarakat tahu dan menyaksikan prosesnya dengan transparan.
“Seluruh tahapan, mulai dari pengumpulan sampai pemusnahan dilakukan secara terbuka dan transparan, guna menghindari tanggapan negatif dari masyarakat terkait barang bukti yang akan dimusnahkan,” terangnya.
“Kejaksaan berkomitmen dalam menegakan hukum secara profesional dan transparan. Serta, berperan aktif dalam mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kota Padangsidimpuan,” imbuhnya.
Ia berharap, pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika. Juga, menjadi sarana edukasi akan pentingnya peran bersama dalam pemberantasan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Sebab, selama ini juga, kami selalu aktif memberi penyuluhan hukum untuk mengedukasi masyarakat,” katanya.
Di hadapan Forkopimda yang hadir, Kajari berharap, agar kiranya dilakukan upaya asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Karena, kasus penyalahgunaan narkotika mendominasi tindak pidana saat ini di Kota Padangsidimpuan.
“Kita juga meminta bantuan dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan supaya menampung anggaran di APBD guna asesmen terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Karena, asesmen ini memerlukan biaya yang tidak sedikit,” tukas Kajari.
Sebagai informasi, proses pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sementara, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dilakukan dengan cara diblender.
Sedangkan untuk barang bukti lainnya, dimusnahkan dengan cara dihancurkan atau menggunakan metode lainnya sesuai dengan karakteristik masing-masing barang bukti.(Reza FH)