PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Ironis, hanya gara-gara persoalan sepele, pria berusia 35 tahun, JD, warga Desa Huta Pardomuan, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), diduga tega menganiaya pasangan suami istri (Pasutri), Sabtu (05/04/2025) lalu.
Pasutri yang menjadi korban dugaan penganiayaan ini antara lain, Leli Zulpiani (istri) dan Ali Alamsyah Siregar (suami). Sedangkan terduga pelaku, JD, masih merupakan adik kandung dari Leli. Penganiayaan ini sendiri, terjadi di Rumah orangtua mereka.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Plt Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, ke wartawan, Senin (07/04/2025) siang, menjelaskan bahwa, saat ini, Kanit Reskrim, Ipda Ansor Harahap, SH, dan anggota, telah berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Usai kejadian, terduga pelaku (JD-red) kami amankan di Desa Sitampa Simatoras, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapsel,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menerangkan, selain mengamankan terduga pelaku, Kanit Reskrim dan anggota juga menyita barang bukti berupa, sebilah pisau dan sebuah gelas. Yang mana, barang bukti tersebut, diduga digunakan terduga pelaku untuk menganiaya korbannya.
Lebih jauh, Kapolsek menceritakan bahwa, insiden dugaan penganiayaan ini terjadi, karena JD tersinggung akibat ucapan korban kepadanya. Selain itu, JD marah karena korban tidak memberikan bubur yang diminta oleh anaknya.
“Memang sebelumnya, hubungan antara korban dan terduga pelaku ini sudah dingin. Ditambah lagi, terduga pelaku tersinggung atas perkataan korban dan anaknya tidak diberikan bubur yang diminta,” imbuh Kapolsek.
Adapun cara JD menganiaya yaitu, dengan menggunakan sebuah gelas bening kemudian memukulkannya berkali-kali ke bagian wajah dan kepala belakang korban atas nama, Leli Zulpiani.
“Kemudian, terduga pelaku menganiaya korban atas nama, Ali Alamsyah Siregar, dengan cara terlebih dahulu menendangnya dan setelah korban terjatuh, terduga pelaku juga mengayunkan sebilah pisau ke kepala korban sebanyak satu kali,” beber Kapolsek.
Akibat peristiwa ini, lanjut Kapolsek, Leli Zulpiani mengalami luka robek pada bagian hidung dan bibir atas bagian dalam dan harus dilarikan ke RSUD di Mandailing Natal untuk penanganan lebih lanjut.
Sedangkan Ali Alamsyah Siregar, menurut Kapolsek, mengalami luka robek pada bagian kepala dan masih dirawat di RSUD Pintu Padang. Atas kejadian ini, terduga pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
“Ancaman hukumannya, paling lama 5 tahun,” tutup Kapolsek.(Reza FH)