PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Guna memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, Ipda Ansor Harahap, SH, dan anggota, mengangkut 5 orang pria pemain judi kartu Leng, Minggu (04/05/2025).
Kelima pria pemain Leng itu antara lain, TS (61), warga Desa Aek Kahombu, Kecamatan Tantom Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Kemudian, AS (49), warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tantom Angkola.
Selanjutnya, RG (49), MG (33), dan HG (62), yang mana ketiganya merupakan warga Desa Aek Uncim, Kecamatan Tantom Angkola. Ironisnya, kelima pria yang dua di antaranya tergolong lanjut usia (Lansia) ini sehari-harinya berprofesi sebagai petani/pekebun.
“Saat diamankan, kami juga menyita barang bukti (Barbut) berupa uang tunai senilai Rp75 ribu yang diduga kuat sebagai taruhan judi kartu Leng,” kata Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH.
Selain itu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa, sebuah mangkok warna ungu serta satu set kartu judi Leng. Sebelumnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat Desa Aek Uncim yang resah akibat adanya aktifitas perjudian di sana.
“Di mana, menurut laporan yang kami terima, di salah satu Warung yang tak lain milik saudara DG yang sudah kami amankan, kerap dijadikan sebagai lokasi tempat main judi jenis Leng,” terang Kapolsek.
Atas laporan tersebut, ia meminta ke Kanit Reskrim bersama Tim menyisir lokasi. Dari hasil penyisiran ini, ternyata benar, Kanit Reskrim dan anggota menemukan 5 orang pria tengah asyik bermain judi kartu jenis Leng.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, kelima orang pria tersebut, berikut barang bukti kami bawa ke Mako Polsek Batang Angkola,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)