PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Seorang pria pengangguran berinisial, RPS (33), Dusun Pengkolan, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini akhirnya menyerah di tangan Polisi.
Pasalnya, RPS dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapsel berikut barang bukti sebanyak 2 ball berisi 2.000 Gram atau 2 Kg daun ganja kering siap edar, Rabu (07/05/2025) malam. Barang haram itu, dibungkusnya dengan plastik assoy.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP IR Sitompul, SH, MH, pada Kamis (08/05/2025) siang, memaparkan, penangkapan ini bermula saat Tim Opsnal menggelar penyelidikan di Desa Pargarutan, Kecamatan Angkola Timur.
“Kemudian, didapat informasi terkait seorang pria yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja,” jelas Kasat.
Tak lama, Tim Opsnal melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan di Desa Pargarutan. Lalu, Tim Opsnal mendekati pria itu dan menangkapnya. Belakangan, pria itu mengaku berinisial, RPS.
Menurut Kasat, saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, tidak ditemukan barang bukti yang mencurigakan dari RPS. Selanjutnya Tim Opsnal melihat satu unit sepeda motor warna abu-abu bernomor polisi BB 5412 HW milik RPS.
“Saat dilakukan pemeriksaan dari sepeda motor yang sedang terparkir di dekatnya (RPS) persisnya di dalam bagasi motor kami temukan 2 ball ganja seberat lebih kurang 2 Kg tersebut,” urai Kasat.
Kepada Tim Opsnal, sambung Kasat, RPS berterus terang bahwa, memang barang haram itu adalah miliknya. RPS mengaku membelinya dari seseorang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Selain menyita ganja, Tim Opsnal juga mengamankan sepeda motor RPS.
“Kini, tersangka berikut barang bukti yang dimilikinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat.(Reza FH)