Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Belum Sempat Jual Sabu, Pengedar di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak

236
×

Belum Sempat Jual Sabu, Pengedar di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak

Sebarkan artikel ini
Seorang pengedar yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sebelum berhasil menjual sabu miliknya berinisial, YAS, saat menunjukkan barang bukti
Tunjukkan: Seorang pengedar yang ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak sebelum berhasil menjual sabu miliknya berinisial, YAS, saat menunjukkan barang bukti. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Apes, seorang pria berinisial, YAS (42), warga Desa Hutaimbaru, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), keburu ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, sebelum berhasil menjual sabu miliknya.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Muallim Harahap, SH, Kamis (29/05/2025) pagi, memaparkan bahwa, YAS diamankan di Desa Hutaimbaru tepatnya di depan bengkel, pada Selasa (27/05/2025) malam.

“Saat diamankan, tersangka (YAS-red) mengakui bahwa, benar ada memiliki satu paket sabu seberat 0,15 Gram dibungkus plastik makanan ringan yang disimpan di pelepah Pohon Sawit yang berada di samping bengkel,” ujar Kapolsek.

Kepada Tim Opsnal, lanjut Kapolsek, YAS menjelaskan bahwa, sebelumnya temannya yang berinisial, H yang saat ini masih dalam penyelidikan, telah memesan sabu seharga Rp300 ribu kepadanya. Kemudian, YAS menyuruh untuk mengirimkan uang pembelian sabu itu ke dompet digitalnya.

“Setelah uang dikirim, tersangka mengirimkan uang tersebut ke dompet digital milik seseorang berinisial, SN yang juga masih dalam penyelidikan. Kemudian, tersangka menemui SN ini ke sebuah Warung,” urai Kapolsek.

Saat berada di dalam Warung tersebut, kata Kapolsek, SN memberikan satu paket yang diduga berisi sabu kepada YAS. Setelah menerima sabu, YAS pergi ke bengkel dan mengambil bungkusan makanan ringan dari tempat sampah untuk memasukkan barang haram itu ke dalamnya.

“Sesudah menyimpan sabu ke dalam plastik makanan ringan, tersangka menyimpan barang haram itu di pelepah Pohon Sawit yang berada di samping bengkel, sembari menunggu pemesannya datang,” kata Kapolsek.

Selain menyita satu paket sabu, menurut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp20 ribu milik YAS.

“Guna, kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, YAS dan barang bukti akan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel,” tutup Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *