PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Sejumlah personel Polsek Batang Angkola, akhirnya sukses memfasilitasi restorative justice atas kasus dugaan pengeroyokan antar sesama warga satu Desa hingga berakhir damai, Minggu (25/05/2025) malam.
Adapun yang menjadi pelapor dalam kasus ini adalah, Aldi Romaito Daulay (20), Darwis Nasution (36), dan Sahadir (46), ketiganya warga Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Sedangkan terlapornya antara lain, A (16), DP (16), HK (25), AP (22), dan AY (23), yang juga mereka semuanya adalah warga Desa Bange,” ungkap Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini sendiri, terjadi di Dusun Batu Gading, Desa Bulu Gading, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.
Berkat upaya mediasi yang dilakukan, lanjut Kapolsek, pelapor sepakat berdamai dengan para terlapor yang disaksikan Kepala Desa setempat. Kedua belah pihak juga saling memaafkan dan tidak akan menuntut di kemudian hari.
“Para terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ini tidak akan dibawa ke ranah hukum,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)