Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumKriminalPadang Lawas UtaraSumut

Diiming-imingi Upah Rp20 Ribu untuk Jual Sabu, Pria di Paluta Ditangkap

127
×

Diiming-imingi Upah Rp20 Ribu untuk Jual Sabu, Pria di Paluta Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Berikut adalah barang bukti sabu yang berhasil disita Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dari seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial, RAS
Barang Bukti: Berikut adalah barang bukti sabu yang berhasil disita Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak dari seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial, RAS. (Foto: Dok Polsek Padang Bolak)

PIONERNEWS.COM, PADANG LAWAS UTARA – Seorang pria berinisial, RAS (32), warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), kini akhirnya ditangkap, Sabtu (03/05/2025) dini hari.

RAS, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Padang Bolak atas kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Di mana, pengungkapan kasus ini, berawal saat Tim melakukan penyelidikan tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (02/05/2025) malam.

“Dan kami mendapat informasi bahwa, di salah satu Warung milik masyarakat sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu,” kata Kapolres Tapanulo Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek, AKP Muallim Harahap, SH, Senin (05/05/2025) siang.

Selanjutnya, Tim berangkat ke Warung tersebut. Setiba di Warung itu, Tim melihat seorang pria mencurigakan sedang duduk di sana. Saat di dekati, pria tersebut langsung melarikan diri dan dikejar Tim Unit Reskrim. Setelah kejar-kejaran, Tim berhasil menangkap pria yang mengaku berinisial, RAS itu.

Kemudian, Tim membawa RAS ke Warung tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan di dekat tempat duduk RAS sebelumnya, tepat di bawah meja ditemukan barang bukti bungkusan yang di dalamnya berisikan sebungkus plastik klip sedang yang isinya 12 paket kecil sabu seberat 0,84 Gram.

“Selain itu, kami juga menyita uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu senilai Rp100.000,” rinci Kapolsek.

Kapolsek melanjut, eaat diintrogasi di TKP, RAS menjelaskan bahwa, barang haram yang ditemukan itu adalah seorang pria berinisial, AAS alias B, yang kini masih dalam penyelidikan Tim Unit Reskrim.

Berdasarkan keterangan RAS pula, AAS menawarkan kepada RAS untuk membantu menjualkan sabu miliknya dan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp10 ribu apabila ada yang membeli dengan paket Rp100 ribu. Dan, ia diiming-imingi upah sebesar Rp20 ribu apabila ada yang membeli dengan paket Rp150 ribu.

Lalu, AAS menunjukkan tempat di mana ia menyimpan sabu, persisnya di dalam Warung tersebut. Dan apabila ada orang yang membeli, RAS akab mengambil sabu tersebut di tempat yang sudah ditunjukkan oleh AAS.

“Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *