Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukumPolisi KitaSumutTapanuli Selatan

Dimediasi Polres Tapsel, Korban Ikhlas Maafkan Pelaku Pengeroyokan

142
×

Dimediasi Polres Tapsel, Korban Ikhlas Maafkan Pelaku Pengeroyokan

Sebarkan artikel ini
Kedua belah pihak yang sebelumnya sempat berselisih atas dugaan kasus pengeroyokan, kini sudah saling memaafkan ditandai dengan bersalaman usai mediasi yang digelar di Polres Tapsel
Berdamai: Kedua belah pihak yang sebelumnya sempat berselisih atas dugaan kasus pengeroyokan, kini sudah saling memaafkan ditandai dengan bersalaman usai mediasi yang digelar di Polres Tapsel. (Foto: Dok Sat Reskrim Polres Tapsel)

PIONERNEWS.COM, TAPANULI SELATAN – Setelah upaya mediasi yang dilakukan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), korban kasus penganiayaan secara bersama-sama ataupun pengeroyokan, Asa Ziduhu Hulu (41), ikhlas memaafkan para pelaku.

Sebelumnya, korban melapor ke Polres Tapsel bahwa, ia telah menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan RSL alias RT (55), SS (36), TWH (42), dan KS (37). Di mana, menurut laporan korban, pengeroyokannya terjadi pada Senin (10/02/2025) siang lalu di Pekan Simarpinggan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapsel.

Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, SH, melalui Kanit I Pidum, Ipda Bambang Rahmadi, SSos, pada Sabtu (17/05/2025) siang seusai mediasi menjelaskan bahwa, kini kedua belah pihak telah saling memaafkan atas perbuatan yang terjadi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

“Benar, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan,” terang Kanit.

Para terlapor, lanjut Kanit, juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa atau tindak pidana lainnya di kemudian hari. Kedua belah pihak, juga bersepakat untuk mencabut laporan pengaduan yang telah dibuat ke Polres Tapsel.

“Pihak kedua selaku para terlapor (RSL alias RT, SS, TWH, dan KS, bersedia memberi uang perobatan ke korban. Dengan adanya kesepakatan damai ini, maka persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum dan sudah ada perjanjian tidak akan saling menuntut di kemudian hari,” pungkasnya.(Reza FH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *